BEKASI, BacainD.com – Suasana di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendadak memanas usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara ST Rogaya. Ketegangan terjadi antara sejumlah anggota kepolisian dan kuasa hukum dua saksi, Riffaudin dan Dzulfikri, yang disebut diduga akan dibawa ke Polres Metro Bekasi oleh Unit Jatanras.

Perdebatan tersebut berlangsung setelah Riffaudin dan Dzulfikri selesai mengikuti persidangan. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi disebut meminta kedua saksi tersebut untuk ikut ke kantor polisi. Namun, permintaan tersebut mendapat penolakan dari para saksi dan kuasa hukumnya.

Peristiwa tersebut terjadi setelah saksi menghadiri persidangan terkait perkara yang dilaporkan kepada kepolisian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi sebelumnya telah menyatakan tidak bersedia menjadi saksi dalam perkara yang melibatkan orang tuanya sendiri.

Saksi bahkan disebut telah membuat surat pernyataan di hadapan penyidik pada 8 Juni 2026. Dalam surat tersebut, ia menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi dengan alasan masih memiliki hubungan sedarah dengan pihak yang dilaporkan.

Surat Pengunduran diri jadi saksi (Frm)

Namun, persoalan kembali mencuat setelah saksi hadir memberikan keterangan di PN Cikarang. Seusai persidangan, sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi diduga meminta saksi untuk ikut ke kantor polisi.

Permintaan tersebut mendapat penolakan dari saksi. Adu argumentasi antara pihak kepolisian dan kuasa hukum pun terjadi di lingkungan kawasan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tepatnya di sekitar PN Cikarang.

Situasi tidak langsung berakhir. Perdebatan kembali berlanjut di kawasan Deltamas, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, tepatnya di sekitar sebuah rumah makan Padang.

Di lokasi tersebut, saksi tetap menolak untuk dibawa ke Polres Metro Bekasi. Kuasa hukum menilai kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan mempertanyakan dasar tindakan penyidik yang disebut hendak membawa saksi ke kantor polisi.

Kuasa hukum saksi, Jaingin Tambunan, SH., MH., yang akrab disapa Bang Jay, mempertanyakan langkah penyidik dari Polres Metro Bekasi tersebut.

“Klien kami diduga akan dijemput secara paksa oleh Polres Metro Bekasi Unit Jatanras. Atas dasar apa mereka menjemput dan ingin membawa klien saya untuk dijadikan saksi, sementara klien saya sudah membuat pengunduran diri sebagai saksi sejak Juli 2026 lalu,” ujar Jaingin.

Menurut Jaingin, surat pernyataan tersebut dibuat secara tertulis, ditandatangani di atas materai, dan disebut telah diketahui oleh pihak kepolisian.

“Klien kami sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai saksi melalui prosedur yang ada pada 8 Juni 2026. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa masih diminta untuk ikut ke Polres,” ujarnya.

Sementara itu, di tengah perdebatan yang berlangsung cukup lama, saksi tetap menolak permintaan untuk dibawa ke kantor polisi. Pihak kuasa hukum menyebut penolakan tersebut bukan bentuk ketidakkooperatifan, melainkan karena saksi merasa telah menyampaikan sikapnya secara resmi sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Metro Bekasi mengenai dasar pemanggilan atau upaya membawa saksi tersebut.

Peristiwa ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan, mengapa seorang saksi yang disebut telah menyatakan mengundurkan diri masih diminta datang ke kantor polisi, dan apa dasar hukum tindakan penyidik tersebut?. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.