BEKASI, BacainD.com – Ketua Umum Forum Wartawan Bekasi Raya (FWBR) Suryono, S.T. menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkoba, obat keras tanpa izin seperti Tramadol, serta minuman keras (miras) ilegal yang dinilai dapat mengancam kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.
Suryono menilai pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal tidak boleh dilakukan secara parsial. Penindakan harus menyasar seluruh mata rantai, mulai dari jaringan pemasok, distributor, pengecer hingga bandar yang menjadi pengendali peredaran.
“Bandar narkoba harus dihukum seberat-beratnya. Narkoba harus dimusnahkan hingga ke akar-akarnya. Tidak boleh ada lagi narkoba di Indonesia, khususnya di Kota Bekasi,” tegas Suryono, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, upaya pemberantasan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pemasyarakatan, tenaga kesehatan, serta masyarakat.
Suryono juga mendukung perhatian pemerintah terhadap pengawasan peredaran obat keras seperti Tramadol yang dapat diperoleh secara mudah di sejumlah kios atau warung tanpa pengawasan tenaga kesehatan.
Ia menilai kemudahan akses terhadap obat keras tanpa izin berpotensi membuka ruang penyalahgunaan, terutama di kalangan remaja dan anak muda.
“Langkah tegas pemerintah tentu harus kita dukung. Jangan sampai obat keras seperti Tramadol dan miras ilegal begitu mudah diperoleh, terutama oleh anak-anak muda. Ini bukan persoalan kecil karena dampaknya bisa panjang,” ujarnya.
Sikap tersebut sejalan dengan perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terhadap keberadaan warung atau kios yang menjual obat keras tanpa izin serta peredaran miras ilegal.
Menurut Dedi, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut pelanggaran aturan mengenai peredaran obat dan minuman beralkohol. Dampaknya dapat merembet pada aspek kesehatan, perilaku sosial, keamanan lingkungan hingga kualitas sumber daya manusia di Jawa Barat.
Suryono menilai pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal perlu dilakukan secara menyeluruh. Tidak hanya mengejar penjual di tingkat pengecer, tetapi juga menelusuri sumber pasokan dan jaringan distribusinya.
“Kalau penjualannya ilegal, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum. Jangan hanya berhenti di tingkat pengecer, tetapi rantai distribusinya juga harus ditelusuri agar persoalannya tidak terus berulang,” katanya.
Selain persoalan Tramadol dan obat keras ilegal, Suryono mendukung langkah penertiban terhadap peredaran miras ilegal. Menurutnya, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara konsisten untuk mencegah produk ilegal tersebut semakin mudah dijangkau masyarakat.
Suryono juga menyoroti pentingnya pengawasan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
Ia mendukung arahan Presiden agar pemeriksaan di lapas dilakukan secara rutin dan mendadak dengan melibatkan unsur terkait.
“Presiden juga meminta agar dilakukan pengecekan secara rutin di lapas-lapas tersebut. Saya kira mungkin bisa sebulan dua kali, sebulan sekali lapas itu harus dicek secara mendadak, baik oleh BNN dengan Polri dan di-backup oleh TNI,” ujarnya.
Menurut Suryono, pengawasan berkala diperlukan untuk mencegah lapas dimanfaatkan sebagai sarana mengendalikan jaringan peredaran narkotika.
Ia menilai pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Penindakan terhadap bandar dan pengedar harus berjalan beriringan dengan pengawasan jalur distribusi, pencegahan, edukasi masyarakat, serta pengawasan di lapas.
Di sisi lain, Suryono menekankan pentingnya program rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba.
Menurutnya, rehabilitasi harus berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan agar masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba mendapatkan penanganan yang tepat dan tidak kembali menggunakan narkotika.
“Program rehabilitasi harus berjalan efektif sehingga rantai penyalahgunaan narkoba dapat terputus secara optimal,” katanya.
Suryono menegaskan, pemberantasan narkoba, Tramadol ilegal dan miras ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Peran pemerintah daerah, lembaga pendidikan, keluarga, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan.
“Semua pihak harus bergerak bersama. Kita ingin Kota Bekasi dan Jawa Barat menjadi wilayah yang bersih dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal. Generasi muda harus dilindungi dari barang-barang yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkasnya. (Red/FWBR)






