PASURUAN, BacainD.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mencatat capaian signifikan dalam pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Melalui proses eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Korps adhyaksa berhasil menyelamatkan dan menyetorkan uang, sebesar Rp 2,258 miliar lebih ke kas negara dari penanganan perkara korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023–2024.
Eksekusi keuangan tersebut merupakan bagian dari penanganan total kerugian negara dalam kasus korupsi PKBM yang mencapai Rp 4.951.880.000 (empat miliar sembilan ratus lima puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Adapun rincian pengembalian uang sebesar Rp 2.258.973.000 yang disetorkan ke kas negara tersebut berasal dari dua terpidana, yakni Erwin Setyawan dan Nurkamto. Uang tersebut terdiri atas, uang Rp 2.013.973.000 dirampas untuk negara dari Erwin Setyawan.
Selain itu, terdapat uang tunai Rp230.000.000 dari terpidana Erwin Setyawan serta Rp15.000.000 dari terpidana atas nama Nurkamto yang dirampas dan diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Seluruh dana tersebut disetorkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) No. 5394 K/Pid.Sus/2026 tanggal 09 Juni 2026 atas nama Terpidana Erwin Setyawan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya mengatakan, bahwa pihak kejaksaan akan terus mengejar sisa kerugian negara yang belum terbayarkan melalui pelacakan aset (asset tracing).
“Untuk sisa kerugian negara, kami terus mengupayakan pemulihannya secara maksimal melalui penelusuran aset (asset tracing), termasuk menyita sejumlah aset tanah milik terpidana dan instrumen hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rustandi.
Rustandi menambahkan bahwa, fokus penegakan hukum dalam kasus korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan, tetapi juga diprioritaskan pada pengembalian kerugian finansial negara demi kepentingan masyarakat.
“Bagi kami, penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, melainkan memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
“Kami juga akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti, perampasan aset, maupun langkah-langkah hukum lain yang bertujuan memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (BM)






