BEKASI, BacainD.com – Sidang lanjutan perkara dugaan membawa lari anak yang menjerat ST Rogaya di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki babak penting. Pada persidangan tahap pembuktian yang digelar Senin (27/7/2026) pagi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaannya.

Namun, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya satu saksi yang sempat diperiksa, yakni korban yang masih berstatus anak di bawah umur.

Sesuai ketentuan hukum, pemeriksaan dilakukan secara tertutup demi melindungi identitas dan hak anak.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa ST Rogaya, Jaingin Tambunan, SH., MH., menjelaskan bahwa keterbatasan waktu menjadi alasan belum seluruh saksi dapat diperiksa.

“Jaksa sebenarnya menghadirkan lima saksi, termasuk saksi korban. Namun karena waktu persidangan terbatas, hari ini hanya saksi korban yang diperiksa. Karena masih di bawah umur, persidangan berlangsung tertutup sehingga identitasnya juga tidak boleh dipublikasikan,” ujar Jaingin kepada awak media.

Menurut Jaingin, pihaknya menilai sejumlah keterangan yang disampaikan saksi korban belum sepenuhnya selaras dengan fakta yang diyakini oleh tim pembela.

Meski demikian, ia menegaskan pemeriksaan terhadap anak tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan terhadap saksi dewasa.

“Sebagai kuasa hukum kami memahami bahwa anak memiliki cara berpikir dan cara menyampaikan peristiwa yang berbeda dengan orang dewasa. Karena itu pemeriksaannya memang harus diperlakukan secara khusus,” katanya.

Ia mengungkapkan, selama sekitar satu setengah jam pemeriksaan, terdapat satu bagian keterangan yang diakui sesuai oleh kliennya, yakni mengenai adanya tarik-menarik antara ayah dan anak saat kakak korban mengajak korban bersilaturahmi ke rumah neneknya.

Sementara terhadap keterangan lainnya, menurut Jaingin, kliennya memiliki pandangan yang berbeda.

Majelis hakim kemudian memutuskan empat saksi lainnya akan diperiksa pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026, mengingat waktu persidangan yang telah habis.

Selain menghadirkan saksi, tim kuasa hukum ST Rogaya juga menyiapkan sejumlah bukti digital yang rencananya akan diajukan pada tahap pembuktian dari pihak terdakwa.

Jaingin menjelaskan, rekaman video yang dimaksud bukan merupakan barang bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan, sehingga penyampaiannya akan dilakukan pada saat pemeriksaan saksi yang meringankan maupun ketika terdakwa memberikan keterangan di persidangan.

“Bukti digital itu akan kami ajukan pada porsi pembuktian dari pihak kami. Hakim juga telah mengakomodasi permintaan tersebut dan menyampaikan bahwa bukti itu dapat ditampilkan setelah pemeriksaan dari pihak terdakwa,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam keterangan saksi, Jaingin memilih tidak menggunakan istilah tersebut.

Menurutnya, dalam setiap proses peradilan masing-masing pihak tentu meyakini bahwa posisinya benar.

“Pada akhirnya yang berwenang menilai adalah majelis hakim. Kami hanya menyampaikan pandangan berdasarkan fakta yang kami dengar di persidangan,” katanya.

Ia menambahkan, dalam memberikan kesaksian, seorang anak memiliki cara berpikir, persepsi, dan kemampuan bertutur yang berbeda dibandingkan orang dewasa.

Karena itu, menurutnya, hakim perlu mempertimbangkan kondisi psikologis anak saat menilai bobot keterangannya.

Meski demikian, Jaingin tetap menilai terdapat sejumlah jawaban saksi yang menurutnya lebih banyak berupa dugaan atau kesimpulan pribadi dibandingkan pengalaman yang dialami secara langsung.

“Kalau saksi itu orang dewasa, tentu kami akan mengajukan keberatan terhadap keterangan yang bersifat dugaan atau kesimpulan. Tetapi karena ini anak, kami memahami pemeriksaannya memang berbeda,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai seluruh rangkaian fakta persidangan secara utuh, tidak hanya berdasarkan isi keterangan saksi, tetapi juga dengan mempertimbangkan logika umum dan konteks peristiwa yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, pihak pelapor, Qurtubi, belum bersedia memberikan tanggapan mengenai jalannya sidang pembuktian.

Saat ditemui usai persidangan, ia memilih menunda penyampaian keterangannya hingga agenda sidang berikutnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.