PASURUAN, BacainD.com – Pelarian panjang komplotan dua begal dan satu DPO sadis lintas daerah yang kerap meresahkan warga akhirnya tumbang di tangan Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan pada Selasa (23/6/2026) lalu.

Kedua begal sadis yakni berinisial S (34) dan seorang wanita S.U (37) asal Tumpang, Kabupaten Malang, kedua ditangkap setelah buron selama se Tahun lebih. Komplotan ini dikenal tidak segan-segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum merampas harta benda mereka.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan bahwa aksi kejahatan para komplotan pelaku begal sadis ini teridentifikasi di dua lokasi berbeda di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota.

“Untuk TKP pertama itu ada di area persawahan di Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondang Wetan pada Jumat (28/3/2026) lalu. Satu bulan kemudian, keduanya beraksi di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan pada (7/4/2026),” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam melancarkan aksinya, para komplotan begal memiliki peran masing – masing atau peran yang cukup rapi. Selain dua pelaku yang diamankan, ada satu pelaku yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial M-I (24).

“Peran dua pelaku dan satu DPO diduga membuntuti korban, setelah itu di pepet hingga dilakukan pengancaman menggunakan sebilah celurit. Lalu korban ditendang hingga jatuh, sepeda motor dan tas milik korban diambil oleh para pelaku untuk dibawa kabur,” jelasnya.

Dengan berbekal penyidikan secara intensif. Kedua pelaku diamankan oleh Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota di dua tempat pada Selasa (23/6/2026) di Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku kita amankan di d rumah masing-masing. Yakni, S kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa trewung, Kecamatan Grati pada Selasa pagi. Setelah kami kembangkan, kami mengamankan S-U di rumahnya Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang pada Selasa Siang,” tuturnya.

Tidak berhenti dalam drama penangkapan Lanjut Titus, saat polisi membawa pelaku S (Pelaku Utama Red) menunjukkan TKP dan mencari barang bukti, Pelaku utama justru melakukan perlawan dan membahayakan petugas.

“Saat Pelaku S ini diminta untuk menunjukkan TKP serta barang bukti, bukan memberikan secara terang justru melawan anggota di lapangan. Sehingga, anggota memberikan tindak tegas dan terukur di tempat guna melumpuhkan pelaku,” lanjutnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan beraksi, selembar fotokopi BPKB motor milik korban, satu unit handphone Samsung Galaxy A54 5G beserta kotaknya.

“Kami juga mengamankan sebilah celurit tajam yang dipakai untuk mengancam para korban,” tambahnya.

Atas perbuatan sadisnya, sepasang pelaku ini kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pasuruan Kota. Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1e, ke-2e KUHP atau Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan d KUHP. Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 hingga 12 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.