PASURUAN, BacainD.com — Gugatan hukum yang dilayangkan warga Desa Randupitu terkait polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terpaksa tertunda pada persidangan pertamanya di Pengadilan Negeri Bangil, akibat komposisi majelis hakim yang tidak memenuhi kuorum.

Ketidakhadiran ketua majelis beserta satu hakim anggota lainnya membuat persidangan yang sedianya beragenda pemanggilan para pihak tersebut tidak dapat diteruskan. Berdasarkan aturan hukum acara yang berlaku, jalannya sidang akhirnya resmi dijadwalkan ulang dan akan kembali digelar pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang.

Nofi Hariyanto, SH, selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Randupitu, membenarkan adanya penundaan tersebut pasca-sidang. Ia menjelaskan bahwa penangguhan ini murni merupakan mekanisme hukum yang wajib dipatuhi ketika formasi hakim tidak lengkap.

“Benar, agenda hari ini adalah pemanggilan para pihak. Namun, berhubung susunan majelis hakim tidak lengkap, persidangan diputuskan untuk ditunda hingga pekan depan pada 1 Juli 2026 dengan agenda yang sama. Langkah ini sepenuhnya selaras dengan regulasi serta mekanisme persidangan yang berlaku,” kata Nofi.

Di samping itu, absennya perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Camat Gempol dalam sidang pembuka ini dinilai tidak akan mengganggu esensi proses peradilan jangka panjang. Nofi pun melayangkan harapan agar seluruh pihak terkait dapat kooperatif dan hadir pada persidangan berikutnya.

“Pada dasarnya, pihak penggugat maupun tergugat memiliki tujuan yang sama, yaitu memperoleh kepastian hukum yang jelas. Oleh sebab itu, jalannya persidangan diharapkan bisa berlangsung tanpa hambatan dan cepat. Harapan kami adalah agar masyarakat luas memperoleh hasil yang adil sesuai koridor hukum, jadi kami akan mengikuti seluruh tahapan normatif ini,” tuturnya.

Kasus ini sendiri bermula dari mosi keberatan warga Desa Randupitu yang menggugat Kepala Desa mereka, Mochammad Fuad. Warga mempersoalkan adanya indikasi penarikan biaya pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL yang dianggap melampaui batas kewajaran.

Di sisi lain, kubu Kepala Desa telah menyiapkan argumen sanggahan yang menyatakan bahwa gugatan warga tersebut mengandung cacat formil. Mereka menilai gugatan itu salah alamat, kurang pihak yang terseret, dan terlampau dini untuk diajukan karena mengabaikan tahapan penyelesaian administratif serta mediasi yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri ATR/BPN.

Kendati harus menghadapi penundaan di awal, kedua belah pihak yang bersengketa menyatakan kesiapan mereka untuk bersikap kooperatif dan menghormati jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Kepastian mengenai efektivitas kelanjutan proses perkara ini baru akan terlihat pada sidang berikutnya yang menjadi penentu kelanjutan sengketa hajat hidup warga desa tersebut. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.