PASURUAN, BacainD.com – Meski kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Pasuruan sudah menyentuh angka sekitar 85 persen, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pasuruan masih dibayangi oleh masalah tunggakan iuran dari segmen peserta mandiri. Isu krusial ini mengemuka dalam acara Gathering Badan Usaha bertajuk Empowering to Protect yang diselenggarakan di Finna Golf and Country Club Pasuruan pada Rabu (24/6/2026).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Kemas Rona Kurniawansyah, mengungkapkan bahwa fokus utama instansinya saat ini bergeser dari sekadar menambah kuantitas peserta menjadi bagaimana memastikan pembayaran iuran berjalan konsisten.
“Kendala yang kami hadapi di lapangan cukup kompleks. Sebagian peserta memang terkendala faktor ekonomi, namun ada pula kelompok masyarakat yang secara finansial mampu tetapi kesadaran untuk membayar iurannya secara berkala masih rendah,” ungkap Kemas.
Guna mengatasi hal tersebut, BPJS Kesehatan kini bersinergi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan sinkronisasi data sosial penanganan warga rentan. Warga yang benar-benar kesulitan finansial nantinya akan diusulkan masuk ke dalam program bantuan iuran pemerintah. Sebaliknya, tindakan penagihan persuasif tetap diberlakukan bagi peserta mampu agar kepesertaan mereka tidak kedaluwarsa.
Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor pemberi kerja atau badan usaha tercatat cukup menggembirakan, yakni di atas 90 persen untuk wilayah cakupan Kabupaten/Kota Pasuruan serta Kabupaten/Kota Probolinggo. Meski begitu, masih ditemukan beberapa korporasi yang menunggak akibat kendala internal maupun masalah keuangan perusahaan.
“Apabila ada perusahaan yang sebenarnya sehat secara finansial, namun sengaja abai terhadap kewajibannya, kami tidak segan untuk menggandeng pihak pengawas ketenagakerjaan hingga jajaran Kejaksaan demi menegakkan aturan,” ujae Kemas.
Dalam forum yang sama, BPJS Kesehatan turut menyerahkan apresiasi kepada sejumlah perusahaan lewat tiga kategori penghargaan, meliputi kedisiplinan pembayaran berkala, respons terbaik terhadap rekomendasi kepatuhan, serta nominal kontribusi iuran terbesar. Penghargaan berupa sertifikat resmi ini diharapkan dapat memperkuat aspek pemenuhan administrasi perusahaan penerima.
Hingga saat ini, tercatat ada lebih dari 2.000 badan usaha yang beroperasi di wilayah kerja Cabang Pasuruan, di mana 99 persen di antaranya telah mengintegrasikan karyawan mereka ke program JKN. Fokus pembinaan kini diarahkan pada sektor usaha berskala kecil dan menengah.
“Perlindungan terhadap pekerja otomatis juga mencakup proteksi bagi keluarga mereka. Oleh sebab itu, kedisplinan dalam menyetor iuran wajib dipertahankan agar hak pekerja beserta keluarganya untuk mendapatkan akses layanan kesehatan BPJS tetap terjamin tanpa kendala,” pungkas Kemas. (BM)






