BEKASI, BacainD.com – Kepercayaan yang diberikan sebuah keluarga justru dimanfaatkan untuk melakukan pencurian. Seorang pemuda berinisial IMT (19) ditangkap setelah nekat membobol rumah temannya di kawasan Royal Park Residence, Mustikajaya, Kota Bekasi, saat pemilik rumah tengah beribadah di gereja.
Tak tanggung-tanggung, pelaku menggondol uang tunai, mata uang asing, perhiasan, hingga satu unit iPhone 17. Aksi itu dilakukan setelah ia mengetahui lokasi penyimpanan kunci cadangan rumah korban.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026. Saat itu korban berinisial BLL (30) bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk mengikuti ibadah sehingga rumah dalam keadaan kosong.
“Pelaku ini merupakan teman dari adik korban. Pelaku sudah mengetahui lokasi penyimpanan kunci rumah sehingga dapat masuk ke dalam rumah korban saat ditinggal,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Kusumo menjelaskan, pelaku sebelumnya pernah beberapa kali berkunjung ke rumah korban bersama adik korban. Dari kunjungan itulah ia mengetahui bahwa kunci cadangan disimpan di rak sepatu.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mendapati pintu kamar dan laci penyimpanan tidak dalam keadaan terkunci.
“Ia mengambil 50 lembar uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat, 20 lembar uang euro dengan berbagai nominal, uang tunai sebesar Rp5 juta, satu buah cincin, serta satu unit iPhone 17 milik korban,” jelasnya.
Usai beraksi, IMT menukarkan seluruh mata uang asing hasil curiannya di sebuah money changer. Dari penukaran dolar AS ia memperoleh sekitar Rp35 juta, sementara dari euro sekitar Rp13 juta.
“Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga berfoya-foya,” ujarnya.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Bekasi. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya iPhone 17 dan cincin milik korban yang belum sempat dijual.
Kusumo menegaskan, adik korban tidak memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut. Menurutnya, pelaku bertindak seorang diri dengan memanfaatkan kedekatan pertemanannya untuk mengetahui kebiasaan keluarga korban.
“Adik korban tidak terlibat dalam perkara ini. Hubungan mereka hanya sebatas pertemanan, namun pelaku memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan keluarga korban dan lokasi penyimpanan kunci rumah,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, IMT dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi pun mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan kunci cadangan di lokasi yang mudah diketahui orang lain.
Selain itu, warga juga diminta memastikan seluruh pintu, jendela, serta tempat penyimpanan barang berharga dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkan rumah, guna meminimalkan peluang terjadinya tindak kriminal. (Frm)






