BEKASI, BacainD.com – Proyek revitalisasi sejumlah pasar tradisional di Kota Bekasi kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengaku menemukan indikasi permasalahan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) revitalisasi pasar dan mulai melakukan pendalaman untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik proyek tersebut.
Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dengan menelaah berbagai dokumen, mulai dari perjanjian kerja sama, pelaksanaan proyek, hingga pengelolaan aset daerah yang berkaitan dengan revitalisasi pasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Ryan Anugrah, membenarkan adanya temuan awal tersebut.
Menurutnya, tim kejaksaan saat ini masih bekerja mengumpulkan fakta dan data guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Benar, kami menemukan adanya indikasi permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama revitalisasi pasar di Kota Bekasi. Saat ini, tim kami sedang melakukan pendalaman terhadap persoalan tersebut,” ujar Ryan, dikutip Jumat (19/6/2026).
Ryan menjelaskan, fokus pendalaman tidak hanya menyangkut kepatuhan terhadap isi perjanjian, tetapi juga kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum, kelalaian pihak ketiga selaku pengembang, hingga potensi kerugian negara apabila pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Menurutnya, revitalisasi pasar bukan sekadar proyek pembangunan fisik. Program tersebut memiliki nilai strategis karena menyangkut pelayanan publik, keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat, serta potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh sebab itu, setiap tahapan pelaksanaan kerja sama wajib dilaksanakan secara akuntabel dan sesuai aturan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa proses pulbaket dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.
Seluruh informasi yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh sebelum diambil langkah hukum berikutnya.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan bukti permulaan yang cukup, kejaksaan memastikan penanganan perkara akan ditingkatkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga kini, tim penyelidik masih membedah dokumen-dokumen kontrak kerja sama untuk memetakan pelaksanaan proyek sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam revitalisasi pasar tersebut.
Hasil pendalaman inilah yang nantinya akan menentukan arah penanganan kasus, termasuk kemungkinan adanya konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran. (Frm)






