PASURUAN, BacainD.com – Miris, Dua pria asal pesisir Kota Pasuruan nekat mencuri pemberat jaring atau timah di sebuah gudang di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan milik M-K warga sekitar Selasa (02/06/2026) lalu diringkus Polisi.
Kedua terduga pelaku yakni T-A (35) warga Kelurahan Gadingrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan C-R (21) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Peristiwa tersebut diketahui, saat M-K (korban Red) mau memperbaiki jaring pengangkut ikan. Namun, saat di cek korban melihat jaring dalam keadaan tidak ada pemberat atau timah. Korban sempat menanyakan ke salah satu warga. Bahwa sebelumnya terlihat dua orang membawa timah bekas.
Mengetahui hal itu, korban sontak melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota. Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Unit Reskrim Polsek Purworejo melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan seseorang sesuai ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
“Pada Selasa (09/06/2026) sekira pukul 15.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Purworejo meringkus dua pelaku dan langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kompol I Made Patera Negara Kapolsek Purworejo, Rabu (10/06/2026).
Negara menjelaskan, dihadapan penyidik kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian timah pemberat jaring milik M-K di gudang miliknya.
“Kedua pelaku memasuki gudang lalu merusak tali yang mengikat pada jaring ikan dengan pisau lipat kecil. Kami juga menyita 3 pisau lipat kecil, 1 buah karung dan beberapa potong kaos yang digunakan pelaku saat ber aksi,” jelasnya.
Dihadapan penyidik, keduanya melakukan aksi pencurian di gudang milik korban bukan kali pertama. Ia sudah melakukan aksi serupa dua kali ini dan timah hasil curian langsung dijual oleh kedua pelaku.
“Ngakunya para pelaku sudah dua kali, pertama Bulan Mei 2026 lalu timah curian dijual seharga 380 ribu rupiah, yang kedua 2 Juni 2026 timah terjual 520 ribu rupiah. Uangnya untuk kebutuhan sehari – hari katanya,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 5,6 Juta rupiah, dan kedua pelaku diancam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g serta Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(BM)






