BEKASI, BacainD.com – Penggeledahan sebuah rumah di Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, yang berujung pada pengamanan satu unit mobil Honda Brio, kini menjadi sorotan.

Di satu sisi, kepolisian menegaskan tindakan tersebut dilakukan untuk menyelamatkan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana penadahan.

Namun di sisi lain, kuasa hukum pemilik rumah mempertanyakan legalitas prosedur penggeledahan yang dilakukan aparat.

Peristiwa ini bermula saat penyidik dari Polsek Depok Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menindaklanjuti laporan kehilangan kendaraan milik seorang warga.

Dalam proses pencarian, polisi menemukan sebuah Honda Brio yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana dan berada di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Chandra menegaskan bahwa personelnya bukan penyidik utama dalam perkara tersebut.

Menurutnya, anggota Polsek Cabangbungin hanya memberikan pendampingan kewilayahan untuk memastikan proses pengamanan kendaraan berjalan aman dan kondusif.

“Penyidik saat itu berhasil menyelamatkan hak milik korban berupa mobil Brio. Kalau terlambat, bisa saja mobil itu hilang,” ujar AKP Alex kepada Gensa.club, Senin (1/6/2026).

Menurut Alex, kendaraan yang diamankan ditemukan dalam kondisi tanpa pelat nomor serta tidak dilengkapi dokumen kendaraan yang sah.

Polisi juga memperoleh informasi bahwa mobil tersebut diduga telah ditawarkan kepada pihak lain dengan nilai transaksi sekitar Rp50 juta.

Informasi tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana penadahan yang kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Depok Barat.

Kapolsek menjelaskan bahwa langkah penggeledahan dilakukan karena adanya situasi yang dinilai mendesak guna mengamankan barang bukti.

Ia merujuk pada ketentuan hukum yang memberikan ruang bagi aparat untuk bertindak cepat dalam kondisi tertentu.

“Dalam keadaan tertangkap tangan atau situasi yang mendesak, tindakan dapat dilakukan terlebih dahulu, kemudian meminta persetujuan kepada Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Alex juga membantah tudingan bahwa proses penggeledahan berlangsung secara arogan atau tidak humanis.

Menurutnya, kegiatan tersebut disaksikan berbagai pihak, mulai dari Ketua RT, perangkat desa, anggota kepolisian berseragam, hingga penghuni rumah yang menjadi lokasi penggeledahan.

“Di lokasi ada Pak RT, perangkat desa, anggota kami yang berpakaian dinas, serta penghuni rumah. Semua dilakukan secara terbuka dan humanis,” katanya.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa nama anggota Polsek Cabangbungin tidak tercantum dalam surat perintah tugas maupun dokumen penggeledahan yang dibawa oleh tim penyidik dari Polsek Depok Barat.

Karena itu, ia mempertanyakan alasan laporan yang diajukan ke Propam turut menyasar personel Polsek Cabangbungin.

“Yang melakukan penggeledahan adalah penyidik Polsek Depok Barat, Polda DIY. Anggota kami hanya membantu kelancaran kegiatan di wilayah,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Aspek Prosedural
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik rumah, Suhendar SH MM, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.

Namun, ia menilai terdapat aspek prosedural yang perlu diuji agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan.

Menurut Suhendar, keberatan kliennya berfokus pada legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat.

Ia menegaskan bahwa setiap tindakan paksa harus memenuhi syarat administratif dan prosedural sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya. Dalam setiap tindakan penggeledahan ada prosedur yang wajib dipenuhi, termasuk surat perintah dan ketentuan lainnya sesuai KUHAP,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk meminta pemeriksaan terhadap prosedur yang dijalankan aparat saat melakukan penggeledahan.

Suhendar menilai pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalisme aparat sekaligus melindungi hak-hak warga negara.

“Kalau nantinya terbukti ada pelanggaran prosedur, tentu harus ditindak demi perbaikan institusi Polri ke depan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Cabangbungin mempersilakan pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk mekanisme praperadilan guna menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan tersebut.

“Kalau merasa keberatan, silakan diuji melalui praperadilan. Di situlah nanti diuji apakah upaya penggeledahan itu sah atau tidak menurut hukum,” ujar Alex.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama proses pengamanan kendaraan berlangsung, aparat sempat menerima informasi adanya ancaman pembakaran terhadap kendaraan apabila tetap dibawa oleh petugas.

Situasi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan mengapa tindakan cepat harus diambil guna mencegah potensi gangguan keamanan.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penadahan kendaraan, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai batas kewenangan dan prosedur yang harus ditempuh aparat dalam melakukan tindakan penggeledahan.

Sementara proses hukum terus berjalan, kedua pihak tetap berpegang pada argumentasi masing-masing dan menunggu penilaian melalui mekanisme hukum yang berlaku. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.