BANDUNG, BacainD.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sarjan memasuki babak krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut kontraktor tersebut dengan hukuman penjara 2 tahun 3 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Kusumah Atmadja, jaksa menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Menyatakan terdakwa Sarjan secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarjan berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan dibayar dalam waktu satu bulan,” ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Usai persidangan, penasihat hukum Sarjan, Suherlan, menilai tuntutan tersebut telah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ia menyebut pihaknya akan segera menyiapkan nota pembelaan atau pledoi.
“Alhamdulillah, JPU sudah melihat seluruh proses dan fakta persidangan. Kami menilai tuntutan ini sesuai dengan yang terungkap di persidangan. Selanjutnya kami akan menyiapkan pledoi,” kata Suherlan.
Sarjan diketahui merupakan kontraktor swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini turut menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat menggeledah kediaman Sarjan di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 24 Desember 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan barang bukti elektronik, termasuk flashdisk, yang diduga berkaitan dengan perkara. (Frm)






