JAKARTA, BacainD.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara akan menertibkan sejumlah lapak pedagang tanaman hias ilegal yang berada di sepanjang Jalan Utama Danau Bisma, Kelurahan Papanggo, tepat di sisi Jakarta International Stadium (JIS). Kamis (30/4/2026).

Keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi drainase serta merusak estetika kawasan.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara, Suwandi, mengatakan para pedagang memanfaatkan lahan di atas saluran drainase dan bantalan kali saluran penghubung (PHB) Waduk Sunter Utara.

Area yang digunakan diperkirakan mencapai panjang sekitar 100 meter dengan lebar 2 hingga 3 meter.

Menurutnya, kondisi tersebut menghambat upaya mitigasi banjir yang tengah dilakukan. Saat ini, Sudin SDA Jakarta Utara sedang melakukan pengerukan sedimentasi sepanjang 500 meter di Saluran PHB Inlet III Waduk Sunter Utara guna meningkatkan kapasitas tampung air.

“Pekerjaan pengerukan terhambat karena bantalan kali ditempati pedagang. Padahal, lokasi tersebut merupakan satu-satunya akses bagi alat berat,” ujar Suwandi.

Selain berdampak pada infrastruktur, keberadaan lapak juga dikeluhkan masyarakat. Yadi (41), salah satu pengguna jalan, menilai penggunaan trotoar dan saluran air sebagai tempat usaha tidak tepat.

Ia mengkhawatirkan munculnya parkir liar di bahu jalan yang berpotensi menyebabkan kemacetan. Selain itu, kondisi kawasan di sekitar stadion dinilai menjadi kurang tertata dan cenderung kumuh.

Di sisi lain, terdapat indikasi penyalahgunaan lahan oleh sejumlah oknum pedagang yang mulai mendirikan bangunan semi permanen. Hal ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kebersihan lingkungan dan mencemari aliran air di sekitar lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Camat Tanjung Priok, Samsu Rizal Kadafi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima arahan dari Pemerintah Kota untuk segera melakukan penertiban.

“Sudah ada arahan dari Sekretaris Kota untuk dilakukan pembersihan,” kata Samsu Rizal.

Pemerintah Kota Jakarta Utara saat ini tengah melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Beberapa pihak yang terlibat antara lain Sudin SDA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sudin Taman dan Hutan Kota, serta Sudin Bina Marga.

Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi drainase, memperlancar program normalisasi saluran air, serta menjaga ketertiban dan keindahan kawasan Jakarta Utara. (Mr.D)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Kusnadi Ts

Dewan Redaksi BacainD.com