JAKARTA, BacainD.com – Menyusul kenaikan harga LPG non-subsidi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha, mulai dari hotel, kafe, hingga restoran, guna mencegah penggunaan LPG subsidi yang tidak tepat sasaran.
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan pengawasan tersebut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) serta instansi terkait lainnya.
“Pengawasan ini melibatkan Dinas PPKUKM dan instansi terkait lainnya,” ujar Chico di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan harga LPG non-subsidi yang mulai berlaku pada 18 April 2026.
Harga LPG 12 kilogram naik Rp36.000, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung.
Sementara LPG 5,5 kilogram naik Rp17.000, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
Meski terjadi kenaikan, Pemprov DKI memastikan ketersediaan LPG non-subsidi tetap aman dan tersedia di pasaran.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan terus memantau kondisi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram, terutama di tengah situasi geopolitik dan rantai pasok yang belum sepenuhnya stabil.
“Dalam kondisi geopolitik seperti ini dan persoalan supply chain yang belum tuntas, Pemerintah DKI Jakarta akan secara khusus memantau BBM dan LPG 3 kilogram,” ujar Pramono.
Ia menilai kebutuhan BBM dan LPG 3 kilogram di Jakarta sangat tinggi, sehingga pengawasan harus dilakukan secara ketat untuk mencegah keterlambatan penanganan.
Pramono juga meminta seluruh jajarannya untuk aktif mengawasi ketersediaan dan distribusi BBM serta LPG subsidi di lapangan. (Ths)






