REMBANG, BacainD.com – Polemik terkait status lahan yang digunakan untuk pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Bangunrejo, Kecamatan Pamotan, terus menjadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Bangunrejo, Kusminanto, menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan aset desa, melainkan milik Pemerintah Kabupaten Rembang.
Kusminanto menjelaskan, lahan seluas 3.485 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan KDMP tercatat sebagai aset Pemkab Rembang dengan Nomor Inventaris 218/1990.
Status penggunaan lahan tersebut adalah pinjam pakai yang diajukan secara resmi oleh pemerintah desa kepada bupati.
“Karena desa tidak memiliki lahan yang cukup, melalui musyawarah antara pemerintah desa dan pengurus koperasi, disepakati untuk mengajukan permohonan pinjam pakai lahan milik Pemkab Rembang pada akhir Oktober 2025,” ujar Kusminanto, Selasa (14/4/2026).
Permohonan tersebut tertuang dalam surat resmi Desa Bangunrejo Nomor 140/98/2025 yang diajukan kepada bupati.
Dalam surat itu disebutkan bahwa penggunaan lahan ditujukan untuk pembangunan gerai dan gudang KDMP, sekaligus memperpanjang hak pakai dari penggunaan sebelumnya guna mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.
Menanggapi adanya klaim dari pihak warga yang menyebut lahan tersebut milik pribadi, Kusminanto mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Namun, ia berpedoman pada informasi fisik di lokasi berupa plang yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang.
“Di lokasi terdapat plang yang jelas menyebutkan bahwa tanah dengan Nomor Inventaris 218/1990 adalah milik Pemkab Rembang. Itu yang menjadi dasar kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah desa telah menempuh prosedur sesuai aturan dengan mengajukan pinjam pakai kepada pihak yang berwenang.
Oleh karena itu, apabila muncul sengketa, pihak yang merasa dirugikan diharapkan menyelesaikan persoalan tersebut dengan Pemkab Rembang sebagai pemilik aset, bukan dengan pemerintah desa.
“Desa hanya sebagai pihak peminjam hak manfaat. Jika ada sengketa, sebaiknya diselesaikan dengan pihak yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretaris Daerah maupun Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Rembang terkait kepastian status hukum lahan yang menjadi sengketa tersebut.
(Sugito)






