REMBANG, BacainD.com – Polemik kepemilikan sebidang tanah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Dalam forum diskusi yang difasilitasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Rembang, pihak ahli waris pemilik tanah menilai penjelasan mereka tidak mendapat perhatian yang memadai.
Situasi ini memantik kritik publik terkait objektivitas pemerintah dalam menangani sengketa administrasi pertanahan di tingkat desa.
Kronologi Awal
Permasalahan bermula dari status kepemilikan tanah warisan milik almarhum Dasi di Desa Bogorejo.
Informasinya, berdasarkan data administrasi yang tercatat dalam Buku C Desa, tanah tersebut hingga saat ini masih tercatat atas nama pemilik awal dan tidak pernah mengalami mutasi atau pemindahan hak kepemilikan.
Namun, seorang warga bernama Mulyono mengaku telah membeli tanah tersebut dari salah satu ahli waris, Suratmi, pada tahun 2006.
Transaksi itu disebut hanya didasarkan pada surat pernyataan jual beli di bawah tangan, tanpa disertai Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat berwenang.
Klaim kepemilikan tersebut kemudian berkembang ketika pada tahun 2017 Mulyono kembali menjual tanah itu kepada pihak lain bernama Kasmani. Transaksi kedua ini juga disebut tidak disertai AJB resmi.
Ketika Kasmani berupaya mengurus sertifikat tanah melalui pemerintah desa, Kepala Desa Bogorejo memilih menunda penerbitan rekomendasi administrasi.
Keputusan tersebut diambil karena tanah dinilai masih berada dalam kondisi sengketa dan belum memiliki kepastian hukum.
Namun langkah kehati-hatian pemerintah desa itu kemudian dipersoalkan oleh pihak tertentu yang menilai pelayanan administrasi tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Forum Diskusi Pemerintah
Untuk merespons polemik tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang menggelar forum diskusi pada Senin, 2 Maret 2026, di Balai Desa Bogorejo.
Pertemuan itu dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang serta perwakilan dari kecamatan.
Sugito, selaku penerima kuasa dari ahli waris, dalam forum tersebut memaparkan kronologi permasalahan serta menunjukkan data administrasi berupa catatan Buku C Desa yang menyatakan tanah tersebut masih tercatat atas nama pemilik awal.
Sugito juga menyampaikan bahwa seluruh ahli waris telah membuat pernyataan bermeterai yang menegaskan tanah tersebut tidak pernah dijual kepada pihak mana pun.
Dalam forum itu bahkan diperdengarkan rekaman percakapan melalui telepon WhatsApp dari Suratmi selaku ahli waris yang disebut sebagai penjual dalam transaksi tahun 2006.
Dalam rekaman tersebut, Suratmi menyatakan tidak pernah menjual tanah warisan tersebut.
Meski demikian, pihak ahli waris menilai penjelasan tersebut tidak mendapat perhatian serius dalam forum diskusi.
Ketidakhadiran Ahli Waris Dipersoalkan
Ketidakhadiran Suratmi dalam pertemuan juga menjadi sorotan.
Ia tidak hadir secara langsung karena diketahui sedang bekerja di luar Pulau Jawa.
Pihak keluarga menyatakan bahwa Suratmi telah memberikan kuasa resmi kepada Sugito untuk mewakili dan menjelaskan persoalan tersebut dalam forum.
Namun dalam diskusi, muncul anggapan bahwa keterangan yang disampaikan oleh kuasa ahli waris belum cukup kuat tanpa kehadiran langsung pihak yang bersangkutan.
Hal ini memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai mengapa keterangan ahli waris yang disampaikan melalui kuasa sah tidak dipertimbangkan secara objektif.
Pertanyaan Publik Menguat
Dalam forum yang digelar pemerintah tersebut, melalui Sugito pihak ahli waris menilai pembahasan lebih banyak menitikberatkan pada keberadaan surat pernyataan jual beli di bawah tangan.
Sementara sejumlah fakta lain dinilai tidak mendapat pembahasan secara mendalam, antara lain:
- Tidak adanya Akta Jual Beli (AJB) resmi
- Tidak adanya persetujuan dari seluruh ahli waris
- Tidak adanya mutasi kepemilikan dalam Buku C Desa
- Pernyataan ahli waris yang menyangkal adanya penjualan tanah
Situasi tersebut memunculkan kesan bahwa forum diskusi belum sepenuhnya menggali fakta secara komprehensif.
Mengapa Tidak Ditempuh Jalur Hukum?
Pihak ahli waris juga mempertanyakan sikap pihak yang mengklaim telah membeli tanah tersebut.
Menurut mereka, apabila pihak yang mengklaim merasa memiliki dasar hukum yang kuat atas pembelian tanah tersebut, penyelesaian seharusnya dapat ditempuh melalui jalur hukum di pengadilan. Namun hingga kini langkah tersebut belum dilakukan.
Sebaliknya, polemik justru berkembang pada persoalan pelayanan administrasi pemerintah desa.
Kasus ini, kata Sugito, kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, antara lain:
- Mengapa penjelasan ahli waris tidak mendapat perhatian serius dalam forum resmi pemerintah?
- Mengapa data administrasi desa tidak dijadikan pijakan utama dalam pembahasan?
- Mengapa rekaman pernyataan dari pihak yang disebut sebagai penjual tidak dijadikan pertimbangan penting?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi sorotan publik yang menunggu kejelasan sikap pemerintah daerah dalam menangani sengketa tanah secara objektif dan transparan.
Sugito menyebutkan, kasus sengketa tanah di Desa Bogorejo menjadi pengingat bahwa konflik pertanahan tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan ketelitian administrasi, transparansi pemerintahan, serta perlindungan hak warga negara.
Ketika suara ahli waris merasa diabaikan, kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian konflik pun dapat dipertaruhkan.
Kini masyarakat menunggu apakah persoalan ini akan dibedah secara objektif atau justru terus bergulir tanpa kejelasan. (Tim)









