JAKARTA, BacainD.com – Perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar yang menyeret nama perempuan berinisial L-T di Polda Metro Jaya masih menjadi tanda tanya. Meski laporan telah bergulir sejak April 2025 dan berbagai tahapan pemeriksaan telah dilakukan, hingga kini status tersangka belum juga ditetapkan.
Situasi ini memunculkan kekecewaan dari pelapor, Muhammad Ridwan atau yang akrab disapa Iwan. Ia menilai proses penanganan perkara yang dilaporkannya pada 22 April 2025 dengan nomor LP/B/2627/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum.
Padahal, menurut Iwan, seluruh dokumen dan keterangan yang dibutuhkan penyidik telah dipenuhi demi memperlancar proses penyidikan.
“Saya sudah memenuhi semua yang diminta penyidik. Harapan saya sederhana, proses hukum berjalan tegak lurus dan segera ditentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ujar Iwan dengan wajah yang merah dan nada tinggi, Sabtu (07/03/2026).
Keterlambatan perkembangan perkara ini, kata Iwan, sempat menimbulkan kecurigaan. Ia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kuasa hukum yang sebelumnya ditunjuk untuk memantau proses kasus tersebut.
Karena merasa tidak mendapatkan informasi yang jelas, Iwan akhirnya memutuskan mendatangi langsung penyidik di Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Dari penjelasan penyidik, Iwan mengetahui bahwa hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.
Situasi itu semakin memunculkan keraguan setelah dirinya sempat menerima tawaran dari pihak kuasa hukum untuk menyelesaikan perkara melalui jalur damai, “Saya menolak tawaran itu. Sejak awal saya sudah memutuskan tidak ada perdamaian. Saya ingin kasus ini diproses secara hukum,” tegasnya.
Iwan menilai, dalam konteks hukum yang terus berkembang pada periode 2025–2026, profesionalisme aparat penegak hukum menjadi sorotan publik.
Menurutnya, dalam aturan terbaru yang mengatur hukum acara pidana, terdapat penekanan terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, termasuk penyidik.
Pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak profesional bahkan dapat berujung pada sanksi pidana maupun sanksi etik.
Tidak hanya itu, profesi advokat juga memiliki tanggung jawab etik yang ketat. Advokat yang terbukti menelantarkan klien atau melanggar kode etik dapat dikenai sanksi berat oleh Dewan Kehormatan Advokat.
Hal ini menjadi perhatian di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan profesional.
Sementara itu, Heri selaku penyidik Unit III Kriminal Umum Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
Menurutnya, perkembangan penanganan perkara sebenarnya telah disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Yang berhak mengetahui progres penanganan perkara kan sudah jelas. Kami juga sudah memberikan SP2HP kepada pelapor. Di dalam surat itu sudah tercantum perkembangan penyidikannya,” ujar Heri di Polda Metro Jaya, (4/3).
Ia menjelaskan, bahwa saat ini penyidik masih fokus mendalami alat bukti dan mencari pihak yang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Perkara ini memang masih dalam proses penyidikan. Dalam tahap ini kami masih mencari siapa yang dapat ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Heri juga menambahkan bahwa adanya penyesuaian terhadap regulasi hukum pidana baru turut memengaruhi proses administrasi penyidikan.
“Kemarin juga ada penyesuaian aturan KUHP baru. Kami juga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Meski demikian, Heri menuturkan bahwa dirinya tidak dapat memastikan kapan penetapan tersangka maupun tindakan penangkapan akan dilakukan.
“Kalau soal penangkapan atau kapan ditetapkan tersangka, itu bukan kewenangan saya. Saya hanya pelaksana tugas. Keputusan akhirnya ada di pimpinan,” tuturnya.
Kasus yang bermula dari dugaan manipulasi transaksi penjualan biji plastik ini kini menjadi sorotan karena nilai kerugian yang tidak sedikit serta pola modus yang diduga melibatkan lebih dari satu pihak.
Dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa serta rangkaian penyelidikan yang sudah berjalan berbulan-bulan, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian dalam perkara tersebut.
Bagi pelapor, kejelasan status hukum dalam kasus ini bukan hanya soal kerugian materiil, tetapi juga soal kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum.
“Yang saya cari bukan sekadar pengembalian kerugian. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkas Iwan. (Frm)







