BEKASI, BacainD.com – Kepanikan seorang ibu di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, akhirnya berujung lega. Anak yang sempat pamit membeli gas dan tak kunjung pulang itu berhasil diselamatkan aparat Satreskrim Polres Metro Bekasi dari aksi penculikan yang membawanya hingga ke luar kota.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan kehilangan anaknya pada 26 Januari 2026. Hanya berselang beberapa hari, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial M A R alias L bersama korban dalam kondisi selamat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengungkapkan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok G 45 Nomor 7, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M A A diminta keluarga membeli gas LPG di warung tak jauh dari rumah. Namun, korban tak pernah kembali.

“Korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor,” ujar Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/1/2026).

Dari keterangan saksi, pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan.

Hasilnya, keberadaan pelaku terlacak hingga wilayah Kabupaten Bandung. Pengejaran berlanjut hingga Terminal Leuwipanjang. Polisi kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di dalam bus itulah pelaku dan korban berhasil diamankan.

“Korban berhasil kami selamatkan dalam kondisi selamat, sementara pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum,” kata Sumarni.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penculikan tersebut dipicu persoalan pribadi. Pelaku nekat membawa kabur anak korban untuk menekan orang tua korban agar kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korbannya merupakan anak di bawah umur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari keluarga korban. Dengan mata berkaca-kaca, ibu korban menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat,” ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional serta transparan.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Sumarni juga mengajak warga memanfaatkan layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) di nomor 0813-8399-0086 untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi kamtibmas.

“Peran serta masyarakat sangat penting demi menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: