PASURUAN, BacainD.com – Perbincangan di media sosial terkait penggunaan plat nomor lama pada mobil dinas Kapolres Pasuruan mendapat tanggapan dari Polres Pasuruan. Melalui Kasi Humas, pihak kepolisian menyampaikan penjelasan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, Minggu (25/01/2026).

Kasi Humas Polres Pasuruan, AKP Hartono mengatakan, bahwa plat nomor mobil dinas Kapolres Pasuruan yang digunakan saat ini telah menyesuaikan dengan ketentuan terbaru sesuai Telegram Rahasia (TR) dari Polda.

“Plat nomor mobil dinas Kapolres saat ini sudah sesuai dengan TR terbaru,” ucap Hartono.

Ia juga menjelaskan, bahwa proses pergantian plat nomor kendaraan dinas di lingkungan Polres Pasuruan masih berlangsung secara bertahap. Selama proses tersebut berjalan, sebagian kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama.

“Pergantian plat nomor dinas Polres Pasuruan saat ini masih dalam proses. Selama plat nomor baru belum selesai, kendaraan dinas masih menggunakan plat nomor lama,” jelasnya.

Hartono menambahkan, perubahan kode plat nomor kendaraan dinas merupakan kebijakan baru dari Polda yang diterapkan secara menyeluruh. Sebelumnya, kendaraan dinas Polres Pasuruan menggunakan kode 39, dan kini disesuaikan menjadi kode 35.

‘Sesuai TR dari Polda, kode plat nomor dinas Polres Pasuruan berubah dari 39 menjadi 35,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hartono menyampaikan bahwa proses penggantian plat nomor memerlukan waktu karena jumlah kendaraan dinas yang cukup banyak dan seluruhnya harus melalui tahapan administrasi yang sama.

“Proses ini memang membutuhkan waktu, karena tidak sedikit mobil dinas yang juga sedang dalam proses pengurusan,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: