JAKARTA, BacainD.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/1/2026), harga emas Antam naik Rp10.000 menjadi Rp2.675.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.665.000 per gram.
Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.
Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.521.000 per gram.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan perpajakan yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (15/1/2026) adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.387.500
- Emas 1 gram: Rp2.675.000
- Emas 2 gram: Rp5.290.000
- Emas 3 gram: Rp7.910.000
- Emas 5 gram: Rp13.150.000
- Emas 10 gram: Rp26.245.000
- Emas 25 gram: Rp65.487.000
- Emas 50 gram: Rp130.895.000
- Emas 100 gram: Rp261.712.000
- Emas 250 gram: Rp654.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.307.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar dan investor, seiring tren penguatan harga logam mulia di awal tahun. (Redp)






