PASURUAN, BacainD.com – Kepolisian Sektor Purworejo mengamankan seorang pria yang tengah menjual minuman keras (miras) di sekitar Exit Tol Sutojayan Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan pada Rabu (24/12/2025) malam.

Diketahui, pria berinisial M-R (45) merupakan warga Kelurahan Ngemplak, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Menurut Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aiptu Junaedi menuturkan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras kepada para sopir truk di kawasan exit tol. 

“Anggota Polsek langsung menuju ke tempat kejadian dan mengamankan M-R sedang menjual miras jenis arak Bali ke sopir yang melintas,” ucap Junaedi, Kamis (25/12/2025)

Dari tangan M-R, polisi menyita satu dos besar yang berisikan miras jenis arak dan langsung di glandang ke Mapolsek Purworejo, “Kami menemukan 75 botol arak bali disimpan di kardus. Oleh petugas, M-R dan miras langsung kita amankan ke Polsek,” ujarnya.

Junaedi menambahkan, bahwa M-R menjual miras dengan dalih agar sopir truk tidak mengantuk saat berkendara. Atas perbuatannya, MR dikenai, sanksi tindak pidana ringan (tipiring), karena melakukan penjualan miras tanpa izin.

“M-R menjual miras jenis arak bali dengan campuran Kratingdeng dengan dalih agar sopir truck tidak mengantuk saat menyetir,” tambah Junaedi.

Kini M-R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan saksi wajib lapor ke Mapolsek Purworejo, Polres Pasuruan, “M-R kami berikan tindakan dan wajib lapor setiap Senin – Kamis ke Polsek,” pungkasnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: