PASURUAN, BacainD.com – Untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Wiwik Tri Hariyati bersama Elisa Andarwati resmikan Kantor Hukum bersama bernama Central Titik Temu di Jalan Mangga Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (19/12/2025) siang.
Peresmian ini menjadi langkah awal dalam memperluas jaringan sekaligus memberikan layanan hukum yang profesional serta mendorong peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Wiwik Tri Hariyati menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para undangan dan insan pers yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam peresmian kantor hukum bersama.
“Kantor hukum ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh pendampingan hukum,” ucap wiwik.
Ia menjelaskan, bahwa lokasi kantor yang berdekatan dengan Rutan Bangil diharapkan dapat membantu keluarga warga binaan yang mengalami kendala atau belum memahami prosedur saat melakukan kunjungan.
“Dengan adanya kantor ini, kami ingin membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan, khususnya bagi keluarga yang kesulitan memahami tata cara kunjungan ke Rutan Bangil,” jelasnya.
Wiwik berharap, keberadaan kantor hukum tersebut dapat memperkuat sinergi dengan rekan-rekan seprofesi agar tetap konsisten dan berkomitmen dalam memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Semoga kantor baru ini menjadi sarana untuk terus bekerja sama dan memberikan pelayanan hukum yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (BM)






