PASURUAN, BacainD.com – Puluhan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan di Kabupaten Pasuruan mendatangi Kejaksaan Negeri setempat. Mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan politik (banpol) yang diduga terjadi selama tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Perwakilan PAC PDIP Wonorejo, Wito, menyampaikan bahwa selama ini pengurus di tingkat bawah hanya mengetahui dana banpol sebatas urusan administrasi. Menurutnya, kegiatan pendidikan politik yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak pernah mereka rasakan secara nyata.
“Di PAC tidak pernah ada pendidikan politik. Tapi di laporan seolah-olah semua kegiatan berjalan. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah menandatangani,” ucap Wito usai membuat laporan di Kejari Kabupaten Pasuruan, Senin (15/12/2025).
Ia menambahkan, laporan tersebut dibuat atas nama 23 PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan yang disertai surat pernyataan bersama. Para pelapor juga melampirkan salinan LPJ tahun 2022 dan 2024, serta keterangan dari bendahara umum PAC yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana banpol.
Hal senada diungkapkan Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun. Ia mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban lengkap dengan tanda tangan yang bukan miliknya.
“Saya kaget karena tanda tangan itu jelas bukan punya saya. Banyak nama pengurus anak ranting juga dicantumkan, tapi orangnya tidak sesuai,” kata Idrus.
Menurut Idrus, selama menjabat sebagai ketua PAC, dirinya tidak pernah diajak rapat atau dilibatkan dalam kegiatan pendidikan politik yang disebut-sebut dibiayai dari dana banpol.
“Kalau memang ada kegiatan, pasti kami tahu. Faktanya tidak pernah ada, tapi di laporan semuanya terlihat rapi,” ujarnya.
Para pelapor menduga penyimpangan tersebut melibatkan oknum pengurus di tingkat DPC. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengusut penggunaan dana banpol secara menyeluruh agar transparansi dan kepercayaan kader tetap terjaga.
“Kami hanya ingin dana partai dipakai sesuai aturan dan tidak merugikan kader di bawah,” ucap salah satu pelapor.
Dalam laporan yang disampaikan ke Kejari, para pengurus PAC menyoroti nilai banpol yang cukup besar. Pada 2022, dana yang diterima tercatat sekitar Rp600 juta. Sementara pada 2023 dan 2024, jumlahnya mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar.
Sesuai ketentuan partai, dana banpol seharusnya dialokasikan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat. Namun para pengurus PAC menegaskan, kegiatan pendidikan politik yang dilaporkan tersebut tidak pernah dilaksanakan di tingkat mereka.
Menanggapi laporan itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Muhammad Zaini, mengaku belum mengetahui adanya pengaduan dari pengurus PAC.
“Saya belum tahu soal laporan itu. Nanti akan saya tanyakan ke pengurus yang lain,” bebernya.
Zaini yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan mengakui dirinya menjabat sebagai sekretaris DPC pada periode 2022–2024. Namun, ia mengatakan tidak memahami mekanisme pengelolaan dana banpol.
“Jumlah dana yang diterima saja saya tidak tahu, apalagi penggunaannya,” tutunya.
Sementara itu, Bendahara DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Arifin, menyatakan baru mengetahui adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada periode 2022–2024 dirinya belum menjabat sebagai bendahara, “Waktu itu bendaharanya masih Pak Ruslan, dan ketua DPC dijabat Pak Andri Wahyudi selama dua periode,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, membenarkan adanya laporan dari pengurus PAC PDIP. Pihaknya memastikan laporan tersebut akan dipelajari lebih lanjut.
“Laporannya kami kaji terlebih dahulu untuk melihat apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” pungkasnya. (BM)






