PASURUAN, BacainD.com – Tiga pemuda asal Kota Pasuruan diringkus polisi usai membawa barang hasil curian berupa sarang burung walet di simpang empat Rejoso, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (21/11/2025) kemarin.

Ketiga pelaku yakni bernama M Mahbub (26), Rengga (24) dan Candra Saputra (24) ketiganya merupakan warga Kecamatan Panggungrejo.

“Ketiga pelaku kami amankan saat Unit Reskrim Polsek Rejoso dan Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan kring serse di Jalan Pasuruan – Probolinggo, merusa curiga akhirnya diberhentikan,” ucap Kasie Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Mintarta, Selasa (25/11/2025).

Mintarta menjelaskan, setelah di berhentikan dan dilakukan penggeledahan kepada tiga pemuda tersebut, polisi menemukan dua kresek berwarna putih berisikan sarang burung walet.

“Saat anggota mencoba menggeledah motor pelaku, anggota menemukan satu senjata tajam jenis sabit, satu palu dan satu senter. Setelah itu, ketiga lamgsung dibawah ke Mapolsek Rejoso intuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.

Dihadapan polisi, ketiga nya mengaku bahwa sarang burung walet tersebut merupakan hasil curian pada hari sebelumnya di wilayah Kota Pasuruan.

“Jadi sarang burung walet tersebut, hasil dari curian pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Trajeng, Kecamata Pangungrejo, Kota Pasuruan,” bebernya.

Selain mengamankan barang bukti tersebut, polisi juga menyita satu jaket warna hitam yang dibuat membungkus sarang burung hasil curian.

Menurutnya, hingga kini Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, “Untuk TKP-TKP lain, masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Kini ketiga pemuda Asal Kecamatan Panggungrejo ditahan di Mapolres Pasuruan Kota dan di jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: