
PASURUAN, BacainD.com โ Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, sekaligus mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset mencapai Rp3 miliar.
Keberhasilan ini menempatkan Polres Pasuruan di posisi tiga besar pengungkapan kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 jajaran Polda Jawa Timur.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba.
โKeamanan masyarakat adalah harga mati yang harus kami jaga,โ tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (17/9).
Selama penyelidikan pada 26 Juliโ9 Agustus 2025, polisi mengamankan sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS.
Mereka berperan mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan Legian, Bali.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 21 gram ganja.
Jumlah tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan jaringan ini berpusat di Desa Wonosunyo, Gempol, dan menyebar ke berbagai daerah.
โPara tersangka menjalankan bisnis narkoba dengan struktur berlapis, mulai pemasok hingga kurir,โ ujarnya.
Selain narkoba, penyidik juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021.
Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli aset atas nama pribadi maupun orang lain.
Barang bukti yang disita meliputi tiga dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua motor, sejumlah perangkat elektronik, serta rekening bank dengan identitas fiktif. Total aset ditaksir mencapai Rp3 miliar.
โTersangka mencoba menyamarkan hasil kejahatannya lewat aset bergerak maupun tidak bergerak,โ tambah Iptu Yoyok.
Dalam periode 30 Agustusโ10 September 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus lain dengan total 40 tersangka.
Polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, yang nilainya diperkirakan setara Rp321 juta dan mampu menyelamatkan sekitar 600 ribu jiwa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Untuk kasus TPPU, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. (BM)