PASURUAN, BacainD.com โ€“ Satu persatu pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota terus diberantas. Kali ini, Satresnarkoba meringkus pengedar sabu dan menyita 23 klip sabu siap edar.

Diketahui pelaku berinisial S (28) warga Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

“S kami amankan di teras rumahnya pelaku pada Kamis (31/07/2025) kemarin malam,” ucap Iptu Arief Wardoyo Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Sabtu (02/08/2025).

Arief menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, di sekitaran tempat kejadian perkara sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian mencurigai seseorang yang tengah duduk di teras rumah, saat dilakukan penangkapan serta dilakukan penggledahan polisi menemukan sabu.

“Saat kami bersama anggota melakukan penggledahan di badan hingga rumah pelaku. Kami menemukan 23 klip sabu siap edar, dengan berat 3,08 gram di dalam sound system,” jelasnya.

Lebih lanjut Arief, bahwa dari puluhan klip sabu yang ditemukan anggota di beri tanda huruf dan angka dil lilit dengan isolasi hitam, “Tiap klip yang ditemukan ada tanda huruf abzad dan angka,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan klip kosong, satu buah timbangan digital, satu buah handphone dan sound system tempat sabu.

Dihadap penyidik, S mengaku bahwa sabu tersebut akan di jual kembali. Bahkan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui.

“Pelaku mengaku jika sabu itu dari pria berinisial G. Kami bersama anggota masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memburu pamosok sabu ke pelaku,” bebernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Empat tahun penjara. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *