
PASURUAN, BacainD.com – Polisi beberkan ketujuh tersangka melakukan pemerkosaan dan pencabulan di rumah tersangka hingga dibawa ke kawasan Tretes, Prigen, selama bulan Agustus 2024 hingga Juni 2025 kemarin.
Dari ketujuh tersangka yang telah ditahan di Mapolres Pasuruan, melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban ada empat kali hingga satu kali.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah mengatakan, hasil dari keterangan para tersangka kepada polisi berbeda beda, satu kali hingga beberapa kali.
“Ada yang melakukan empat kali hingga satu kali melakukan pemerkosaan dan pencabulan,” jelasnya.
Adimas menuturkan, salah satu tersangka S-T (Ayah Kandung Korban Red) sudah melakukan pemerkosaan kepada korban sebanyak 4 kali, “S-T ini melakukan pemerkosaan sejak bulan April hingga Juni 2025. Ia melakukan itu, di dalam rumahnya sendiri,” tuturnya.
Selain itu, E-M (Tersangka) melakukan hal serupa sebanyak dua kali di dalam rumahnya sendiri, “E-M melakukannya pada bulan Agustus dan September 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, sedangkan tersangka berinisial T-E dan S-U melakukan pemerkosaan tersebut masing-masing tersangka melakukan satu kali.
“T-E melakukannya pada Februari 2025, di rumahnya sendiri. Untuk, S-U melakukannya pada April 2025 di rumahnya sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut kata Adimas, tersangka P-O melakukan pemerkosaan tersebut sebanyak dua kali pada bulan Desember 2024 dan Januari 2025 kemarin.
“P-O melakukan itu di Kecamatan Puspo dan di wilayah Prigen,” lanjutnya.
Untuk tersangka S-P dan S-M melakukan pencabulan sebanyak satu kali Tahun 2025. (BM)