JAKARTA, BacainD.com – Seorang pria berinisial KI (29) ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi kriminalnya terbongkar saat polisi mengidentifikasi bahwa ia juga merupakan buronan kasus pembunuhan sejak 2022.

Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami mengatakan, pelaku ditangkap pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang. Ia melakukan aksinya saat situasi sepi pada dini hari.

“Pelaku mematahkan setang dan membuka gembok cakram dengan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak menggunakan kunci leter T,” jelas Kukuh, Rabu (23/7/2025).

KI menjalankan aksinya ketika korban tengah memarkir sepeda motor di depan rumahnya.

Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa pria tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan di wilayah yang sama pada tahun 2022.

“Selama pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah lokasi, bahkan sempat melarikan diri hingga ke Lampung sebelum kembali ke Jakarta,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dua kasus berbeda yang melibatkan dirinya. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Firmansyah

Firmansyah merupakan seorang wartawan resmi di media online BacainD.com untuk wilayah Bekasi Raya. - Firmansyah menjabat sebagai Kepala Biro (KA-Biro) Bekasi Raya yang aktif mengulas berita terkini dengan gaya penulisan yang lugas dan informatif. Fokus pada kecepatan, akurasi, dan relevansi dalam setiap karya jurnalistik yang dipublikasikan.