
BEKASI, BacainD.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi resmi mendeklarasikan penguatan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Rabu (25/6/2025).
Deklarasi digelar di halaman Kantor Disdukcapil Kota Bekasi dan dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Bekasi.
Pembacaan deklarasi dilakukan oleh Kepala Bidang Pencatatan Sipil, disaksikan oleh para aparatur Disdukcapil, pejabat Inspektorat, dan perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Bekasi.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Permenpan-RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Zona Integritas. Disdukcapil Kota Bekasi menjadi satu dari dua perangkat daerah bersama UPTD PALD yang lolos seleksi administrasi Kemenpan-RB untuk mewakili Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam sambutannya, Kadisdukcapil menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas menjadi langkah konkret untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dan tata kelola birokrasi yang bersih.
“Kami berkomitmen meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas birokrasi, sekaligus mendorong pelayanan publik yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.
Deklarasi ini juga menjadi bentuk kesiapan Disdukcapil menjelang Evaluasi Lapangan oleh Kemenpan-RB yang dijadwalkan berlangsung pada Triwulan III tahun 2025.
Disdukcapil Kota Bekasi sebelumnya meraih sejumlah capaian, di antaranya nilai 95,53 dengan predikat A (sangat baik) dalam Survei Kepuasan Masyarakat Semester I Tahun 2025, serta Predikat Pelayanan Prima dari hasil Evaluasi Pelayanan Publik Kemenpan-RB Tahun 2024.
“Hasil ini menunjukkan dedikasi aparatur kami dalam memberikan layanan terbaik. Namun kami tidak berhenti sampai di sini, kami terus berbenah untuk menyambut evaluasi lanjutan,” ujarnya. (Ben)