DEPOK, BacainD.com – Seorang remaja berinisial RR (19) yang bekerja sebagai marbot Masjid Ahmad Yani DIVIF 1 Kostrad, Cilodong, Sukmajaya, Kota Depok, ditangkap polisi usai mencuri uang kas masjid sebesar Rp 6 juta.

Aksi pencurian itu terjadi saat masjid dalam keadaan sepi, pada Jumat (13/6/2025).

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, dalam keterangan persnya, Jumat (20/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi masjid yang kosong karena tiga pengurus masjid tengah mengikuti rapat acara.

Melihat kesempatan itu, RR kemudian mengambil kunci lemari dan membuka tempat penyimpanan uang kas.

โ€œPelaku mengetahui jika situasi masjid kosong, karena pada saat itu pengurus masjid sedang rapat. Dia lalu mengambil kunci dari dalam lemari untuk membuka lemari lainnya yang berisi uang kas,โ€ ujar Rizky.

Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Namun, pada Sabtu (14/6/2025), salah seorang saksi mendapati kejanggalan dan menginterogasi RR.

Polisi kemudian mengamankan pelaku berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi kejadian.

โ€œPelaku kita amankan keesokan harinya di sekitar lokasi masjid. Dari hasil penyelidikan, uang hasil curian digunakan untuk menginap di hotel dan membeli barang-barang pribadi,โ€ lanjut Rizky.

Beberapa barang bukti yang disita polisi antara lain satu unit ponsel Realme warna hitam, tas merek Bloods warna hitam, dompet cokelat, headset merek Robot warna hitam, dan botol Hose.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Gis)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *