JAKARTA, BacainD.com – Dunia maya kembali dihebohkan oleh ulah seorang oknum polisi yang diduga meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak hotel.
Kasus ini mencuat setelah surat permintaan THR yang menggunakan kop resmi Polsek Metro Menteng beredar luas di media sosial.
Surat tersebut ditujukan kepada manajemen Hotel Mega Pro, diduga untuk kepentingan beberapa personel kepolisian yang bertugas di wilayah Kelurahan Pegangsaan.
Yang membuat publik semakin geram, surat tersebut memuat empat nama anggota kepolisian yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, serta seorang staf bernama Rahman dan dibubuhi stempel resmi kepolisian, seolah-olah permintaan itu sah secara institusi.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menegaskan bahwa Propam Polres Metro Jakarta Pusat langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus ini.
“Saat ini, Propam Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif kepada semua pihak terkait, mulai dari pembuat surat, yakni Bhabinkamtibmas Pegangsaan, hingga Kanit Binmas Polsek Menteng. Bahkan, pihak hotel yang menerima surat juga turut diperiksa,” ujar Rezha pada Senin, 25 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa surat permintaan THR tersebut dibuat secara sepihak oleh Aipda Anwar tanpa sepengetahuan atasan.
Selain itu, surat tersebut tidak melalui prosedur administrasi resmi seperti registrasi penomoran.
Sebagai konsekuensi atas tindakannya, Aipda Anwar dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari dan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Pegangsaan. (Frm)