JAKARTA, BacainD.com – Satgas Pangan Polda Metro Jaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, terkait peredaran minyak goreng bersubsidi Minyakita. Hasilnya, polisi menemukan adanya kecurangan pada isi kemasan botol yang tidak sesuai dengan standar yang tertera.

“Kami melakukan uji sampling terhadap 12 produk Minyakita dari empat distributor atau produsen,” ujar Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa minyak goreng dalam kemasan botol berisi kurang dari seharusnya.

“Hasil yang kami dapati dari 12 sampel botol, total isi kurang lebih hanya 795 ml, padahal seharusnya 1 liter,” ungkap Anggi.

Sebaliknya, untuk kemasan pouch, tidak ditemukan adanya penyimpangan. “Dalam bentuk pouch, volumenya sesuai, yakni tepat 1 liter,” tambahnya.

Atas temuan ini, Satgas Pangan Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap distributor dan produsen yang terlibat.

“Kami akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi serta menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegas Anggi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat berbelanja, terutama dalam memastikan kesesuaian label dan volume produk yang dibeli.

“Bila menemukan ketidaksesuaian produk yang diperjualbelikan, masyarakat dapat melaporkan ke hotline Satgas Pangan Polda Metro Jaya di nomor 0819-0819-2016,” tutupnya. (Frm)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *