JAKARTA, BacainD.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah sepakat tidak akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun ini.

Dasco menjelaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak masuk dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Dengan demikian, DPR RI dipastikan tidak memiliki rencana untuk membahas perubahan aturan Pilkada dalam waktu dekat.

“Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak ada agenda pembahasan UU Pilkada,” kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Ia juga menepis isu yang menyebutkan Pilkada akan dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Menurut Dasco, wacana tersebut belum pernah menjadi pembahasan resmi di DPR RI.

Saat ini, DPR RI disebutnya akan fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dasco menyampaikan, partai politik akan menyiapkan sistem dan desain konstitusional untuk pembahasan revisi UU Pemilu ke depan.

“Karena itu, perlu kami luruskan berbagai pemberitaan yang simpang siur di masyarakat,” ujarnya.

Ia pun meminta Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis yang membidangi urusan politik dalam negeri untuk menyampaikan kesepakatan tersebut secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya, sejumlah partai politik pendukung pemerintah sempat menyatakan dukungan agar Pemilihan Kepala Daerah dilakukan melalui DPRD.

Namun, sejumlah partai politik lainnya menolak wacana tersebut dengan alasan Pilkada harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: