
Dirtipideksus itu juga menyebutkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat agar berhenti menggunakan produk impor ilegal.
“Polri juga bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor tidak terjamin kebersihannya sehingga dapat menimbulkan penyakit kulit,” ungkap Whisnu.
Amankan 3.332 Ballpres Pakaian Bekas
Baru-baru ini, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah melakukan penindakan terkait pakaian bekas dalam bentuk ballpres, sejumlah 3.332 Ballpres pakaian bekas, yang diduga dari hasil impor ilegal.
Ribuan Ballpres itu, diamankan dari sejumlah lokasi, diantaranya, 1.500 Ballpres dari Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan, Bandung, sebanyak 226 Ballpres di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang, Bekasi dan sebayakn 1.607 Ballpres dari KP Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta.
Whisnu menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal, seperti melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan.
“Apabila ditemukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang, maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Alf)