PASURUAN, BacainD.com – Dalam Ops Pekat Semeru 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua terduga pelaku pengedar sabu-sabu di dua tempat di Kabupaten Pasuruan pada Rabu (26/02/2025).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku.
“Kami memgamankan satu terduga pelaku berinisial A-S (39) di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan, petugas menemukan sabu 1,74 gram sabu dan juga menyita handphone milik pelaku yang digunakan transaksi,” kata Agus, Sabtu (01/03/2025).
Agus menjelaskan, saat dilakukan introgasi selama satu jam, petugas kembali mendapatkan identitas pelaku lain. Setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu terduga pelaku.
“Kami mengamankan pelaku lagi bernama Yus Alfian (39) didalam rumahnya di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Saat digledah, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disimpan oleh pelaku dan uang tunai disebuah tas warna biru, ” Polisi menemukan sabu 12 paket sabu seberat 5 gram dan uang 1,8 juta serta handphone,” ungkpanya.
Kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Pasuruan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengejar pemasok sabu diatasnya.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (BM)