KABUPATEN PASURUAN, BacainD.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberhentikan M. Shobih Asrori dari partai politik. Pemberhentian ini karena Gus Shobih sapaan akrabnya maju sebagai Calon Wakil Bupati Pasuruan dari parpol lain.
Diketahui Gus Shobih maju sebagai Calon Wakil Bupati Pasuruan berpasangan dengan Rusdi Sutejo sebagai Calon Bupati Pasuruan dari Partai Gerindra Kabupaten Pasuruan.
“Sesuai Nomor Surat 36126/DPP/01/XIII/2024 tentang penetapan pemberhentian M SHobih Asrori yang di tandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB dan Sekjen DPP PKB,” ucap Sudiono Fauzan selaku Ketua Pelaksana Harian DPC PKB Kabupaten Pasuruan, Selasa (20/08/24).
Sudino sapaan akrabnya menjelaskan, memberhentikan M Shohib Asrori dari keanggotaan Partai PKB, kedua mecabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Kartu Tanda Anggota (KTA) Nomor 35.14.07.2005.000001 atas nama M Shobih Asrori.
Selain dipecat dari PKB, partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar ini juga mengeluarkan surat keputusan nomor 36127 terkait persetujuan penggantian M. Shobih Asrori menjadi anggota DPRD terpilih pada hasil pemilu 2024.
“Keputusan pemberhentian kepada M Shobih Asrori dan pada penggantian calon terpilih pada pemilu 2024 dan akan digantikan calon dibawahnya Dra Nur Laila,” jelasnya.
Dion menambahkan, bahwa pihaknya akan meneruskan surat keputusan dari DPP PKB ini kepada pihak tetkait seperti KPU dan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, K.H Mujtaba Abdus Somad selaku ketua dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Pasuruan membeberkan terkait Shobih Asrori sebelum munculnya SK pemberhentian.
“Sebelumnya pada tanggal 16 Agustus kami sudah memanggil Gus Shobih untuk memberikan penjelasan terkait gonjang – ganjing dirinya yang akan diusung menjadi bacawabub oleh partai lain, bisa Iya dan bisa Tidak” pungkasnya. (BM)