SURABAYA, BacainD.com – Dua pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lantaran kecanduan bermain judi online.

Aksi tersebut dilakukan oleh Aryo (28) bersama rekannya, Putra, yang juga warga Surabaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aryo dan Putra telah beraksi di empat lokasi berbeda di wilayah Surabaya Timur.

Dalam setiap aksinya, keduanya berbagi peran, yakni sebagai pemantau lokasi dan eksekutor.

Untuk melancarkan pencurian, para pelaku membekali diri dengan kunci T rakitan yang digunakan untuk membobol rumah kunci sepeda motor dalam waktu singkat.

Aksi keduanya akhirnya terendus petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukolilo Surabaya.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dari aksi terakhir di kawasan Keputih, polisi meringkus kedua pelaku di kawasan Kaliwaron saat hendak kembali melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, Aryo mengakui telah melakukan pencurian sebanyak empat kali. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah di Madura dengan harga Rp3 juta per unit.

“Hasilnya saya gunakan untuk membiayai sekolah anak saya, sebagian lagi saya gunakan untuk main judi online,” kata Aryo kepada penyidik.

Kapolsek Sukolilo Surabaya AKP Sigit Wahyu Afrianto mengatakan, kedua pelaku menyasar kawasan perumahan atau permukiman yang dalam kondisi sepi.

Menurutnya, para pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik untuk membobol sepeda motor milik korban.

“Sementara ini pengakuannya masih melakukan di empat tempat kejadian perkara. Namun, akan kami dalami lebih lanjut terkait dugaan beraksi di lokasi lain,” ujar Sigit, Rabu (14/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing digunakan untuk berkeliling mencari sasaran dan kendaraan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Ths)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan: