PASURUAN, BacainD.com – Pengungkapan kasus pengoplosan LPG dari 3 kg ke 12 kg di Pasuruan mendapat apresiasi tinggi dari DPC Hiswana Migas Malang. Tindakan tegas Aparat Penegak Hukum (APH) atau Polisi, menjadi sinyal kuat untuk memutus rantai mafia elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Ketua 2 DPC Hiswana Migas Malang Bidang LPG sekaligus Koordinator Wilayah Pasuruan menyampaikan rasa terima kasih atas respons cepat APH yang langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Menurutnya, penanganan kasus semacam ini merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan Pertamina, pemerintah daerah, penyalur resmi, hingga aparat penegak hukum.
“Kami sangat berterima kasih atas kinerja APH dalam menangani kasus oplosan LPG dari 3 Kg ke 12 kg, dengan sigap dan cepat bertindak atas informasi dari masyarakat. Kasus oplosan ini memang jadi PR kita semua dalam pengawasan penyaluran LPG 3 kg yang tepat sasaran, baik dari Pertamina, pemerintah, penyalur resmi, serta APH,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran LPG bersubsidi di lapangan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kejanggalan dalam penyaluran, warga diimbau untuk segera memanfaatkan saluran resmi yang telah disediakan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus ikut membantu dalam pengawasan LPG bersubsidi tersebut. Apabila menemukan kejanggalan, bisa langsung lapor ke pengaduan Pertamina 135,” ajaknya.
Dari sisi internal penyalur, DPC Hiswana Migas Malang berkomitmen memperkuat skema pengawasan dan pembinan secara berkala kepada seluruh pangkalan resmi di bawah naungan agen.
Langkah edukasi dan pemantauan ketat ini, diharapkan mampu meminimalisasi potensi penyalahgunaan elpiji melon di tingkat pengecer maupun konsumen.
“Upaya kami selaku penyalur atau agen LPG bersubsidi akan terus memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pangkalan masing-masing untuk lebih berhati-hati dalam menjual LPG 3 kg, agar benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya. (BM)






