PASURUAN, BacainD.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna I dengan agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Langkah proaktif ini penting dilakukan guna memastikan seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah dalam mendukung pelayanan publik.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dalam memimpin jalannya sidang mengajak seluruh hadirin mengenang semangat Hari Sumpah Pemuda ke-98.

“Mari kita jadikan semangat sumpah pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan menjaga keberagaman serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan negara khususnya Kabupaten Pasuruan,” kata Samsul Rabu (28/10/2026).

Bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah pada 26 Oktober 2026. Tentang Raperda perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyambut baik sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal penyesuaian regulasi daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pihaknya memaparkan sejumlah pokok penyesuaian strategis dalam Raperda tersebut.

“Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan nomor 3 tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Rusdi.

Bupati Pasuruan juga memaparkan sejumlah pokok penyesuaian arah pengaturan strategis dalam Raperda tersebut yang mencakup empat poin utama, pertama penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

​Penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan kewajiban wajib pajak melalui pelaporan SPT PD. ​Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi dan ​Penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.

“Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD, sehingga pembahasannya dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tuturnya. (BM)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

M. Bahrul Ulum

M. Bahrul Ulum adalah seorang wartawan BacainD.com - M. Bahrul Ulum merupakan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) resmi yang bertugas di BacainD.com untuk wilayah Jawa Timur.