CIREBON, BacainD.com – Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon dalam melindungi perempuan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi semakin ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2024, yang digelar di Aula DP3APPKB Kota Cirebon, Senin (16/6/2025).

Sosialisasi ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak perempuan serta pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan.

โ€œPerlindungan terhadap perempuan dari kekerasan adalah tanggung jawab bersama,โ€ tegas Weri, S.Kep., Ns., Kabid Pemberdayaan Perempuan DP3APPKB Kota Cirebon.

Dalam pemaparannya, Wahyu Yulianto, SH., Penyuluh Hukum dari Setda Kota Cirebon, menjelaskan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan secara nasional masih tinggi.

CATAHU 2024 Komnas Perempuan mencatat kenaikan 14,17% kasus kekerasan berbasis gender, dengan 3.166 kasus kekerasan seksual dari total 4.178 pengaduan.

Di Kota Cirebon sendiri, berdasarkan data DP3APPKB tahun 2022, teridentifikasi 10 kasus kekerasan perempuan.

โ€œAngka ini bisa terus meningkat jika tidak ditangani serius,โ€ kata Wahyu.

Perda ini disusun untuk menjawab enam isu utama, mulai dari KDRT hingga ketimpangan di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, dan kesehatan.

Kepala DP3APPKB Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, AP, M.Si., memaparkan isi Perda yang mencakup:

  • Tujuan dan ruang lingkup perlindungan perempuan
  • Hak perempuan atas rasa aman dan bebas dari kekerasan
  • Strategi pencegahan dan penanganan
  • Pelayanan korban berbasis prinsip keadilan dan hak asasi
  • Koordinasi lintas lembaga dan partisipasi masyarakat

โ€œPerempuan bukan kelompok lemah, tapi banyak yang masuk kategori rentan, seperti disabilitas atau ibu kepala keluarga. Mereka perlu perlindungan ekstra,โ€ jelas Suwarso.

Perda ini juga menekankan pentingnya data terintegrasi, penguatan kelembagaan, serta dukungan pembiayaan dalam implementasinya.

Dalam Pasal 30 ayat 1, pemerintah daerah berkewajiban menjalankan seluruh ketentuan demi keberlangsungan perlindungan perempuan di Cirebon.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju perubahan sosial yang lebih inklusif, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Untuk informasi lengkap tentang Perda ini, masyarakat dapat mengaksesnya melalui:
 jdih.cirebonkota.go.id/perda.html. (Rez)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *