JAKARTA TIMUR, BacainD.com – Sekitar 41 kilogram Ganja disita oleh pihak kepolisian, saat menangkap dua pengedar narkotika jenis Ganja di Cipayung, Jakarta Timur.
“Perannya Pegedar, mereka mengaku mendapat Ganja dari inisial J,” kata AKBP Bariu Bawana, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (21/9/2024).
Bariu menjelaskan, dua orang tersebut, yaitu MAJ (26) dan DRF (24), ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024) sekitar Pukul 23.00 WIB.
Kasus narkotika jenis Ganja itu terungkap, kata Bariu, awalnya pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan Ganja di lokasi itu.
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua orang tersebut dan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 41 kilogram.
“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata Bariu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya.
“Bahwa dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ,” pungkasnya. (Alf/red)