Menu

Somed BacainD

Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Jaktim, Polisi Sita 41 Kg Ganja

Polisi menunjukkan barang bukti. (Dok hms)

Foto: Polisi menunjukkan barang bukti ganja. (Dok hms)

JAKARTA TIMUR, BacainD.com – Sekitar 41 kilogram Ganja disita oleh pihak kepolisian, saat menangkap dua pengedar narkotika jenis Ganja di Cipayung, Jakarta Timur.

“Perannya Pegedar, mereka mengaku mendapat Ganja dari inisial J,” kata AKBP Bariu Bawana, Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (21/9/2024).

Bariu menjelaskan, dua orang tersebut, yaitu MAJ (26) dan DRF (24), ditangkap di Jalan Masjid III Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024) sekitar Pukul 23.00 WIB.

Kasus narkotika jenis Ganja itu terungkap, kata Bariu, awalnya pihak kepolisian menerima informasi tentang adanya penyalahgunaan Ganja di lokasi itu.

Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan kedua orang tersebut dan menemukan barang bukti berupa ganja seberat 41 kilogram.

BacainD Juga:  Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Kristen Pasundan Jakarta Timur

“Ditemukan barang bukti 41 paket besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 41 kilogram, 2 paket kecil berisi ganja, kertas nasi berwarna coklat, dua buah handphone beserta SIM Card di TKP,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kata Bariu, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Metro Jaya.

“Bahwa dari interogasi dan keterangan terduga mendapatkan narkotika dari J dan terduga beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba PMJ,” pungkasnya. (Alf/red)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com