BEKASI, BacainD.com – Sebagai tindak lanjut usaha membela masyarakat di Kampung Ceger, Segarajaya dalam dugaan kasus sengketa tanah milik ahli waris Alm Nisan Katel, Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pekerja dan Buruh Indonesia (LBH GPBI) bersama para ahli waris, mendatangi Kantor Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jumat (20/12/2024) siang.
Binson Purba SH, selaku ketua LBH GPBI kepada wartawan menyebutkan, pihaknya bersama para ahli waris dan masyarakat, datang ke Kantor Desa Segarajaya untuk bersilaturahmi dan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Segara Jaya terkait jual beli dan dugaan sengketa tanah di Kampung Ceger.
“Tujuan kita datang ke Kantor Desa dengan tujuan bersilaturahmi, itu yang pertama. Yang kedua, kita berharap bertemu dengan Kepala Desa untuk mengklarifikasi terkait jual beli tanah di daerah ceger dan berharap bisa duduk bareng,” kata Binson di Kantor Desa Segara Jaya.
Ia berharap, dengan adanya duduk bareng atau audiensi antara pihaknya, ahli waris Alm Nisan Katel dan Pemdes Segara Jaya, bisa menemukan titik terang terkait sengketa tanah di Kampung Ceger.
“Karena kemarin, ada teman-teman dari Polda (Metro Jaya ;Red) dan BPN, hadir di lokasi. Akhirnya kemarin pengukuran dibatalkan dan hari ini inginnya kita bisa bersilaturahmi dengan Kepala Desa yang punya wilayah agar kita mendapatkan informasi yang tidak sepihak,” jelasnya.
Meskipun hanya ditemui oleh beberapa staf Pemdes, karena Kepala Desa maupun Pihak Pemdes Segara Jaya sudah tidak ada di Kantor, Binson menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan surat audiensi dengan Kepala Desa dan Pemerintah Desa Segara Jaya, yang dijadwalkan pada Jumat 27 Desember 2024 mendatang.
“Kita tadi dari lokasi. Dan ini sebenarnya bukan demo ya, cuman mereka sebagaian (para ahli waris dan warga;red) mau ikut saja. kita hanya hendak menitipkan surat Audiensi. Kami jadwalkan hari Jumat depan, semoga pak Kepala Desa bisa menerima kami,” harap Binson.
Seperti diberitakan sebelumnya, LBH GPBI yang merupakan sayap dari Partai Gerindra, berkomitmen untuk membantu masyarakat di Kampung Ceger terkait kasus dugaan sengketa tanah milik ahli waris Alm Nisan Katel.
Pada Rabu (18/12/2024) kemarin, pihak penyidik dari Harda Polda dan Petugas Ukur dari BPN Kabupaten Bekasi, datang ke Lokasi tanah yang menjadi objek persengketaan di Kampung Ceger, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Rencananya, Tim penyidik Polda dan petugas juru ukur BPN Kabupaten Bekasi datang ke lokasi, untuk melakukan pengukuran di objek tanah yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh penyidik di Polda, berdasarkan dugaan laporan dari penggugat berinisial IS atau diduga ahli waris dari IS.
Namun, Binson Purba SH Ketua LBH GPBI selaku kuasa dari Asuan ahli waris Alm Nisan Katel, menolak rencana pengukuran objek tanah yang hendak dilakukan oleh penyidik Polda dan petugas ukur BPN Kabupaten Bekasi, dengan alasan belum jelasnya dasar dan asas kepentingan sehingga diperlukannya pengukuran di objek tanah tersebut.
Wal hasil, rencana pengukuran itu, diputuskan untuk ditunda, hingga Januari 2025 mendatang. (Khf)
PILIHAN REDAKSI: Kuasa Hukum Ahli Waris Tolak Adanya Pengukuran dari Tim Penyidik dan Juru Ukur BPN Bekasi