RIAU, BacainD.com – Seorang pengusaha jual beli kambing asal Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat, berinisial ER, melaporkan seorang warga Payakumbuh, RK, ke Polsek Tandun, Polres Rohul, Riau.
ER didampingi oleh Tim Pendamping Hukum dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI (Lidik Krimsus RI) DPP Riau dan DPP Sumbar, pada Rabu (26/03/2025), terkait dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kambing yang merugikan ER hingga Rp60 juta.
Dalam keterangannya, ER menceritakan, kejadian dugaan penipuan tersebut bermula pada Sabtu, 13 Januari 2025, ketika ER dan RK melakukan transaksi jual beli 50 ekor kambing senilai Rp80 juta.
Namun, setelah dilakukan pembayaran pertama sebesar Rp 20 juta, RK berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu dua minggu.
Sayangnya, setelah beberapa bulan, RK tidak kunjung menunaikan janji tersebut, meskipun ER telah berusaha melakukan berbagai upaya mediasi.
“Beberapa kali saya sudah upayakan, agar RK segera melunasi sisa pembayaran tersebut, karena ini berdampak sangat besar dengan usaha saya, yang menjadi macet gegara kejadian ini,” ujar ER usai memberikan laporan di Polsek Tandun.
ER juga menambahkan bahwa kerugian yang dialaminya tidak hanya berupa uang, tetapi juga waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk datang ke Riau dari Solok, Sumatera Barat.
ER berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan dan memastikan kerugian yang dialaminya bisa dikembalikan.
Di tempat terpisah, Ketua Umum Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, juga menyampaikan harapannya agar kasus ini diproses secara adil oleh pihak berwajib.
“Saya berharap Aparat Penegak Hukum untuk memproses (kasus dugaan penipuan;red) ini dengan seadil-adilnya karena perbuatan ini mengangkangi hukum berlaku di NKRI, tipu-tipu seperti ini sering kita jumpai di lapangan, semoga klien kami mendapatkan kepastian hukum dan bagi terlapor untuk segera diperiksa lebih lanjut,” ujar Ossie, Jumat (4/4/2025).
Ossie juga menegaskan komitmen lembaganya untuk mendampingi pihak yang membutuhkan bantuan hukum, terutama mereka yang terjerat kasus serupa, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pendamping Hukum dari Riau dan Sumbar memang kita tugaskan untuk mengawal kasus ini, karena Lembaga kami ini bergerak dari lapisan manapun yang membutuhkan pendampingan baik di bidang hukum maupun lainnya yang berpihak kepada rakyat banyak yang tentu saja sesuai ketentuan dan hukum berlaku,” terangnya.
Ossi menambahkan, agar laporan dari kliennya segera ditindaklanjuti dan diproses seadil-adilnya hingga mempunyai kepastian hukum tetap.
“Saya sekali lagi meminta agar APH memproses dengan se adil-adilnya hingga ada kepastian hukum, serta yang bersalah diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya,” tegas Ossie.
Menanggapi laporan tersebut, Aipda M. Al Azhar dari Polsek Tandun mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil RK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Mr.D)