Menu

Somed BacainD

Lawan Kotak Kosong, Adi-Nawawi Dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Kota Pasuruan 2024

Adi-Nawawi saat menunjukkan nomer urut 1 (BM)

Foto: Adi-Nawawi saat menunjukkan nomer urut 1 (BM)

KOTA PASURUAN, BacainD.comKPU Kota Pasuruan menggelar pengundian dan penetapan nomer urut pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan 2024. Pasangan Adi WibowoNawawi mendapatkan nomer urut 1 melawan Kotak Kosong Urut 2.

Pasangan Adi-Nawawi tersebut mendatangi KPU Kota Pasuruan didampingi para Partai pendukung untuk menyaksikam pengundian secara langsung di Gedung KPU pada Senin (23/09/24).

Setelah pengambilan nomer urut, Adi Wibowo didampingi Nawawi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama KPU, Bawaslu, Pemerintah, Tokoh Masyarakat dan rekan-rekan Jurnalis.

“Tahapan pilkada di Kota Pasuruan 2024 telah berjalan baik. Kami berharap demokrasi ini dapat menghantarkan kita menuju kesejahteraan dan pembangunan yang lebih baik,” ucap Adi.

BacainD Juga:  Dianggap Kurang Optimal, AFPDM Kritisi Tahapan Sosialiasi dan Dana Hibah KPU Kota Pasuruan

Adi menambahkan, usai melakukan pengundian nomer urut, pihaknya bersa tim kemenangan akan berkonsolidasi untuk fokus kampanye selama dua bulan ke depan.

Sementara itu, Nanang Abidin Ketua KPU Kota Pasuruan mengatakan, pengundian nomor urut tetap wajib dilakukan. Ini untuk menentukan letak gambar pasangan calon di surat suara.

“Seperti diketahui pada pengundian tadi, paslon Adi Wibowo-Nawawi mendapat nomor urut 01, nomor urut 02 kotak tidak bergambar atau kotak kosong,” ucap Nanang.

Nanang menyebut, usai pengundian nomor urut, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye. Masa kampanye akan dimulai pada tanggal 25 September hingga tanggal 23 November.

Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telag ditetapkan dalam rapat pleno KPU sebanyak 153.678 pemilih, yang terdiri dari 75.738 Laki-laki dan 77.940 Perempuan.

BacainD Juga:  Diduga Jadi Pengedar Tramadol, Dua Remaja di Kota Bekasi Diringkus Polisi

Para pemilih ini nantinya akan memberikan suara di 280 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 Kecamatan dan 34 Kelurahan di Kota Pasuruan. (BM)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com