KOTA PASURUAN, BacainD.com – Dalam sepekan, Polisi meringkus empat tersangka pengedar dan pemakai sabu di wilayah Kota Pasuruan. Dari tangan tersangka, Polisi menyita 85,49 gram sabu.
Ke empat tersangka yakni, ALH (39) warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, MF (32) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, RKD (18) warga Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan dan FDS (29) warga Malang.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota IPTU Arief Wardoyo menuturkan, bahwa ke empat tersangka diamankan dalam kurun waktu sepekan dan menyita barang bukti puluhan gram sabu.
“Satu minggu kami menangkap empat tersangka, mulai dari pengedar dan pemakai sabu. Dari tangan tersangka menyita 85,49 gram sabu,” ucap Arif saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/11/2024).
Arief menjelaskan, dari ke empat tersangka, salah satu tersangka dalam mengedarkan sabu-sabu sangat licin dan bisa mengelabuhi APH. Bahkan, ia sangat pandai mengelola sabu dan cara transaksinya.
“Tersangka itu M-F, ia sudah lama mengedarkan sabu. Ia sangat licin dan pintar dalam transaksi sabu, bisa mengelabuhi APH. Namun, M-F kini kita sudah amankan,” jelasnya.
Diketahui dalam pengungkapan tersebut, merupakan program Asta Cita, salah satunya adalah pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Ia berharap kerja sama dengan pemerintah khususnya pemerintah desa dan kelurahan.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba. Kita berharap kerja sama dengan pemerintah khususnya pemerintah desa dan kelurahan,” pungkasnya. (BM)