BEKASI, BacainD.com – Sepanjang tahun 2024, ada kurang lebih sebanyak 26.000 warga Jakarta, tercatat menjadi warga Kota Bekasi. Data tersebut, disampaikan oleh Taufik Rachmat Hidayat, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisduk Capil) Kota Bekasi.
Puluhan ribu warga tersebut, kata Taufik, sebenarnya sudah tinggal di Kota Bekasi, hanya saja masih beridentitas alias ber-KTP Jakarta. Namun, karena ada kebijakan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Jakarta, maka mereka akan beralih menjadi warga Kota Bekasi.
“Sudah hampir 26.000 warga pemilik KTP DKI yang membalik data menjadi KTP Kota Bekasi. Itu data yang tercatat di kami hingga November ini,” kata Taufik seperti yang dikutip dari RRI.
Kadisduk Capil Kota Bekasi menyebutkan, diperkirakan dari 1 juta NIK, sekitar 150 ribuan merupakan NIK warga yang saat ini tinggal di Kota Bekasi. Sementara untuk sisanya, diperkirakan ada yang tinggal di Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut, Taufik menghimbau, agar warga Kota Bekasi yang masih memiliki KTP Jakarta, agar segera melakukan proses pindah kependudukan.
Syaratnyapun cukup mudah, dengan membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
“Jangan pernah ragu untuk mengurus kepindahan penduduk. Karena nantinya akan berdampak kepada seluruh layanan yang akan mereka terima oleh warga masyarakat,” tandasnya. (Ald/red)