KABUPATEN BEKASI, BacainD.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mencatat ada 9.077 kegiatan kampanye yang dilaksanakan di Kabupaten Bekasi.
Hal itu, diungkapkan oleh Akbar Khadafi Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, saat menggelar rapat koordinasi (Rakor) pengawasan tahapan kampanye pada Pilkada 2024 serentak yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jababeka Cikarang, Cikarang Selatan, Kamis (17/10/2024).
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Pj Skretaris Daerah (Sekda) Jaoharul Alam bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi menyampaikan, hasil pengawasan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024.
Untuk Pilgub Jawa Barat, Nomor Urut 1 ada 77 pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tercatat. Nomor urut 2, penyebaran bahan kampanye 1 kali, 3 pertemuan tatap muka, dan 130 pemasangan alat kampanye.
Calon nomor urut 3, ada 1 kali pertemuan terbatas, 5 kali pertemuan tatap muka, dan 74 kali penyebaran bahan kampanye, 4 kegiatan lainnya, serta 233 alat peraga kampanye.
Sedangkan nomor urut 4 ada 1 kali pertemuan tatap muka, 20 kali penyebaran kampanye, 242 APK.
Akbar mengatakan, untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi, nomor urut 1 ada 1 kali pertemuan terbatas dan 18 kali pertemuan tatap muka.
“Kemudian ada 23 kali penyebaran bahan kampanye, 838 penyebaran APK, dan 3 kali melaksanakan kegiatan lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk paslon nomor urut 2, ada 4 kali pertemuan terbatas, 34 kali pertemuan tatap muka dan dialog, 87 kali penyebaran bahan kampanye, dan 1.982 penyebaran APK.
“Kemudian ada 9 kali kegiatan lainnya. Yang kami catat berdasarkan hasil pengawasan,” kata Akbar.
Calon nomor urut 3, lanjut Akbar, ada 3 kali pertemuan terbatas, 17 kali pertemuan tatap muka, 18 kali penyebaran bahan kampanye, 1.845 pemasangan APK, dan 2 kali kegiatan lainnya.
“Total keseluruhan dari mulai metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran kampanye, penyebaran APK, yang kami catat itu 9.077 kegiatan kampanye di Kabupaten Bekasi,” terangnya.
Mengenai penanganan pelanggaran, Akbar Khadafi mengatakan, sudah ada 14 penanganan yang dilakukan. Misalnya berkaitan dengan netralitas kepala desa yang dilakukan sebelum penetapan pasangan calon.
“Kemudian dugaan pelanggaran money politic, lalu pembagian materi lainnya, ini adalah di luar bahan kampanye. Karena kalau bahan kampanye kan habis-pakai. Dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 ini bisa kena yang habis pakai,” ungkapnya. (Red)