BOGOR, BacainD.com โ€“ Penyidik Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Modus yang digunakan mengurangi volume BBM hingga 840 mililiter (ml) setiap pengisian 20 liter.

“Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 600 hingga 840 mililiter per 20 liter,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Iklan Jakarta Fair 2025
KLIK GAMBAR INI - ADV SPESIAL JAKARTA FAIR 2025
Jakarta Fair 2025

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang turut hadir di lokasi menyebutkan bahwa jenis BBM yang dicurangi adalah Pertalite dan Pertamax.

Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Polri dan instansi terkait akan memastikan pengawasan ketat terhadap SPBU agar praktik serupa tidak terulang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kecurangan takaran BBM. Kami bersama Polri dan pemerintah daerah akan menindak tegas pelaku kecurangan ini,” tegas Budi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pengawas SPBU, Husni Zaenul Harun, sebagai terlapor. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Nunung mengungkapkan, dari hasil penyelidikan tim yang disaksikan oleh pengawas, admin, serta operator SPBU, diperoleh bukti permulaan yang cukup.

“Oleh karena itu, kasus ini naik ke penyidikan dengan terlapor saudara Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU,” ujar Brigjen Nunung.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk satu kabel tambahan berjenis kabel data, satu mini smart switch, satu MCB, dua relay, serta empat dispenser Tatsuno yang diduga dimodifikasi untuk mengurangi takaran BBM.

Atas perbuatannya, Husni dijerat Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Sejauh ini, delapan saksi telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli, operator SPBU, serta Husni sendiri sebagai terlapor.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh SPBU agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen.

Polisi dan pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM guna memastikan masyarakat mendapatkan haknya secara adil. (Frm)

Ikuti Channel WhatsApp Bacaind
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *