JAKARTA BARAT, BacainD.com – Memproduksi tembakau sintetis, sebuah rumah yang dijadikan laboratorium gelap di Perumahaan Mewah Grand Wisata, Kabupaten Bekasi, digrebek oleh jajaran kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, sejumlah barang bukti dan seorang tersangka berinisiall OS (29) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat menyebutkan, untuk mengelabuhi petugas dan warga setempat, pelaku sengaja menyewa rumah mewah di Grand Wisata, untuk dijadikan tempat Produksi Tembakaui Sintetis.
“Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Rumah tersebut disulap menjadi laboratorium rahasia untuk memproduksi narkotika,” kata Kapolres dalam konferensi persnya, Selasa (24/9/2024).
Ketika ditangkap, kata Kapolres, tersangka OS ini sedang melakukan kegiatan memasak atau membuat tembakau sintetis dengan campuran bahan baku.
“Ketika ditangkap, tersangka OS ini sedang melakukan kegiatan memasak atau membuat tembakau sintetis dengan campuran bahan baku yang ada di depan kita dan akan membuat racikan narkotika dengan nama pasarnya tembakau gorilla,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menemukan laboratorium lengkap yang terletak di lantai dua. Disitu, digunakan oleh para tersangka untuk memproduksi tembakau sintetis.
Sejumlah barang bukti yang diamankan, kata Kapolres, berupa daun-daun kering, cairan kimia seperti ethanol dan solvent, serta perlatan seperti timbangan digital, botol penyemprotan dan alat suntik.
“Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu,” kata Syahduddi.
Selain OS, untuk saat ini Polisi tengah memburu dua tersangka lainnya berinisial VG dan BI.
Dihadapan pihak kepolisian, tersangka OS mengakui bahwa dirinya bekerja atas perintah dari seseorang berinisial VG. Dirinya dijanjikan bayaran tertentu untuk memproduksi tembakau sintetis itu. Namun, kenyatannya hanya menerima setengahnya.
Dengan pengungkapan tersebut polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 157.500 jiwa dari bahaya narkotika.
“Atas perbuatannya, tersangka OS disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Syahduddi. (Alf)