Menu

Somed BacainD

Sidang Lanjutan Sengketa Informasi Publik AWPI Bekasi Vs Pemkot Bekasi, AWPI Hadirkan Ahli dari Universitas Pasundan Bandung

Suasana Sidang Lanjutan AWPI vs Pemkot Bekasi. (ist)

BANDUNG, BacainD.com – Sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan perkara No. 149/G.KI/PTUN.BDG antara Pemerintah Kota Bekasi, yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang yang berlangsung Kamis (12/12/2024) tersebut, mengangkat agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak AWPI.

Dalam persidangan, pihak Pemohon (Pemerintah Kota Bekasi) diwakili oleh Melania Sari, S.H., dan Roosndajani Retno D, S.H., M.H., sementara pihak Termohon (AWPI) diwakili oleh Jerry, bersama dengan tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Handoyo & Rekan, yakni Sigit Handoyo Subagiono, S.H., M.H., dan Abdulmajid, S.H.

Sidang dipimpin oleh Dr. Kukuh Santiadi, S.H., M.H. (Ketua Majelis Hakim), dengan hakim anggota Bahrudin, S.H., M.H., Putri, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti, Iin Novita Alina, S.H.

BacainD Juga:  Disambut Hangat, PWI Bekasi Raya Jalin Silaturahmi Ke Kantor Imigrasi Bekasi

Ahli yang Dihadirkan Terangkan Keterbukaan Informasi Publik

Dalam kesempatan itu, AWPI menghadirkan seorang ahli dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pasundan Bandung, Prof. Dr. H. Anton Minardi, S.IP, S.H., M.Ag., M.A. Prof. Anton menjelaskan mengenai asas keterbukaan informasi publik, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, prinsip dasar UU KIP adalah informasi publik bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan dengan ketat, seperti yang tercantum dalam Pasal 17 UU KIP.

Foto bersama usai sidang. (Ist)

Prof. Anton juga memaparkan bahwa informasi yang termasuk kategori pengecualian adalah informasi yang bisa menghambat proses penyidikan, mengganggu kepentingan negara, atau merugikan kepentingan ekonomi nasional. Ia menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah informasi publik yang terbuka, bukan termasuk dalam kategori yang dikecualikan, apalagi jika berkaitan dengan pengembalian uang hasil korupsi.

BacainD Juga:  Dua Pelaku Begal Pensiunan TNI di Kota Bekasi Ditangkap

Penekanan pada Uji Konsekuensi

Sigit Handoyo, kuasa hukum AWPI, mengajukan pertanyaan untuk memperjelas penerapan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Prof. Anton menjelaskan bahwa badan publik yang menahan informasi harus dapat menjelaskan alasan pengecualian tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam UU KIP. Jika informasi tidak memenuhi kriteria pengecualian yang tercantum dalam Pasal 17, maka informasi tersebut wajib dibuka untuk umum.

Lebih lanjut, Prof. Anton mengingatkan bahwa dalam proses ajudikasi Komisi Informasi Publik (KIP), badan publik wajib melakukan uji konsekuensi untuk memastikan informasi yang diminta tidak melanggar ketentuan atau berdampak negatif jika dibuka. Jika uji konsekuensi tidak dilakukan, maka informasi yang diminta dianggap sebagai informasi yang terbuka.

Permasalahan Terkait Penguasaan Informasi

Salah satu isu utama dalam persidangan adalah mengenai status penguasaan informasi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Pihak Pemohon, melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan apakah dokumen yang diminta—terutama terkait laporan keuangan BPK—sudah sepenuhnya dikuasai oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Prof. Anton menjelaskan bahwa badan publik wajib menguasai informasi yang diminta, terutama informasi yang harus diumumkan atau disediakan secara berkala.

BacainD Juga:  Jalin Silaturahmi, PWI Bekasi Raya Kunjungi Satlantas Polrestro Bekasi

Namun, dalam kasus ini, dokumen yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan dan belum sepenuhnya tersedia di Dinas Lingkungan Hidup, yang menjadi alasan informasi tersebut belum dapat diberikan.

Sidang Ditunda, Putusan Akan Dibacakan Secara Elektronik

Sidang ditunda hingga tanggal 7 Januari 2025 dengan agenda pembacaan putusan melalui sistem e-court. Majelis hakim akan memutuskan sengketa ini setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang disampaikan selama persidangan.

(Red;Rilis; Bung Suryo)

Berita Terkait

Berita Lainnya

Leave a Reply

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MAJALAH BACAIND

Majalah BacainD edisi minggu ke II Sept 2024
WhatsApp Chanel BacainD.com